Apa Perbedaan Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA? Temukan Jawabannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini!

- 11 Mei 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi - syarat membuat SKCK untuk WNA dan WNI
Ilustrasi - syarat membuat SKCK untuk WNA dan WNI /Freepik @prostooleh

BERITASUKOHARJO.com – Berikut ini adalah perbedaan syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) khusus untuk WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia).

Tidak banyak orang tahu jika ternyata selain WNI, WNA bisa juga mengajukan SKCK untuk berbagai keperluan di Indonesia. Tentunya syarat membuat SKCK untuk WNA dan WNI akan sangat berbeda.

Oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan dalam proses penyerahan berkas saat hendak membuat surat ini, simak perbedaan syarat membuat SKCK untuk WNA dan WNI yang telah dilansir BeritaSukoharjo.com.

Baca Juga: Apa Syarat Membuat SKCK dan Berapa Biaya yang Harus Dibayar? Simak Info Cara Terbarunya Khusus WNI di Sini!

WNA sendiri merupakan sebutan untuk orang-orang yang tinggal di Indonesia tapi bukan asli dari Indonesia atau orang-orang bangsa lain yang tidak disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.

Kebanyakan WNA maupun WNI akan sangat membutuhkan SKCK untuk pemenuhan persyaratan pekerjaan. Akan tetapi, tidak jarang yang membutuhkannya untuk keperluan lain.

SKCK sendiri merupakan surat yang memuat hasil penelitian biodata seseorang serta penelitian terhadap catatan kepolisian. Karena dikeluarkan oleh pihak berwenang, surat ini menjadi surat resmi yang memiliki kekuatan hukum sebagai pemenuhan syarat berbagai keperluan.

Agar semakin memahami perbedaan syarat membuat SKCK bagi WNA dan WNI, simak uraian berikut ini yang dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x