Pinjaman Dana KUR Mandiri 2023: Plafon Rp100 Juta, Tanpa Jaminan, Ini Syarat Daftarnya

- 8 Mei 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi pinjaman KUR Mandiri
Ilustrasi pinjaman KUR Mandiri /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASUKOHARJO.com – Pinjaman dana sebagai modal usaha dari Bank Mandiri hingga Rp100 juta diberikan kepada calon nasabah Mandiri tanpa jaminan dengan syarat tertentu.

KUR Mandiri 2023 dengan plafon hingga Rp100 juta tanpa jaminan yang diberikan oleh Bank Mandiri memiliki tujuan tertentu, salah satunya untuk meningkatkan kapasitas daya saing suatu usaha tertentu baik usaha mikro, kecil hingga menengah.

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri oleh BeritaSukoharjo.com bahwa Bank Mandiri akan memberikan dana kepada pelaku usaha hingga plafon Rp100 juta tanpa jaminan dengan syarat tertentu sesuai dengan ketentuan pihak bank.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan KM Sinabung sebagai Alternatif Akomodasi KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Selain bantuan dengan plafon Rp100 juta, Bank Mandiri juga berikan bantuan KUR jenis lain dengan ketentuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan calon nasabah Mandiri.

KUR Mandiri terdiri dari berbagai jenis yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI bagi pekerja migran, dan KUR Khusus. Adapun syarat calon penerima KUR Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dan memenuhi syarat lainnya bisa mengajukan KUR Mandiri.

2. Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari anggota keluarga dari seorang karyawan / karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: SELAMAT! BABYMONSTER Lampaui 2 Juta Subscribers di YouTube, Berhasil Pecahkan Rekor Baru di Industri K-Pop

3. Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

4. Calon nasabah KUR Mandiri 2023 merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, baik pensiunan Tentara Nasional Republik Indonesia, pensiunan Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai yang akan mempersiapkan untuk masa pensiunnya.

5. Calon nasabah yang merupakan bagian dari kelompok usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dengan ketentuan bahwa calon nasabah merupakan bagian dari kelompok Usaha Bersama (KUBE), gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau bagian dari suatu kelompok usaha tertentu.

6. Calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dengan ketentuan bahwa calon nasabah KUR Mandiri merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, calon nasabah yang akan bekerja di luar negeri, atau peserta Magang di luar negeri.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Lembang Paling Hits dan Instagramable Terbaru

7. Calon nasabah KUR Mandiri merupakan ibu rumah tangga yang memiliki usaha Mikro, Kecil atau Menengah.

Selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KUR Mandiri, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon penerima KUR Mandiri. Adapun dokumen sebagai syarat penerima KUR Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Syarat penerima KUR Mandiri harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh RT / RW bagi calon penerima KUR Kecil dan KUR Mikro.

2. KUR Mandiri 2023 akan diberikan kepada calon penerima KUR Mandiri yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dibuktikan dengan adanya e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

Baca Juga: SELAMAT! NewJeans Resmi Pecahkan Guinness World Record Kalahkan Lisa BLACKPINK dan Jungkook BTS

3. KUR Mandiri akan diberikan kepada calon nasabah yang memiliki NPWP dengan plafon di atas Rp50 juta.

4. KUR Mandiri akan diberikan kepada calon nasabah Mandiri yang memiliki foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Akta Nikah atau fotocopy surat cerai bagi yang sudah menikah atau yang sudah bercerai.

5. KUR Mandiri dengan jenis KUR Kecil dan KUR Khusus dan plafon hingga di atas Rp100 juta akan diberikan kepada calon nasabah Mandiri yang menyertakan berkas kepesertaan BPJS.

6. Syarat lainnya bagi calon penerima KUR Mandiri dengan status Tenaga Kerja Indonesia yang sedang ditempatkan oleh pihak yang berwenang di Indonesia, antara lain:

Baca Juga: SYAHDU! 3 Rekomendasi tempat wisata kuliner di Ponorogo yang Berkonsep Rumah Joglo, Nyaman Banget

1) KUR Mandiri akan diberikan kepada calon penerima KUR yang memiliki KTP, surat perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi pekerja migran, dan surat perjanjian penempatan tenaga magang Indonesia bagi peserta magang.

2) KUR Mandiri akan diberikan kepada calon penerima KUR yang memiliki foto copy Kartu Keluarga (KK).

3) KUR Mandiri akan diberikan kepada calon penerima KUR yang memiliki foto copy Akta Nikah bagi calon pekerja migran atau Akta Cerai jika sudah bercerai.

Informasi terupdate lainnya mengenai KUR Mandiri 2023 dapat dipantau di laman BeritaSukoharjo.com.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x