Viral! Tabungan Uang Rupiah Emisi 1998-1999, Apakah Masih Bisa Ditukarkan? Simak Faktanya Yuk

- 4 Mei 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah emisi tahun 1998-1999 tidak bisa ditukar
Ilustrasi uang rupiah emisi tahun 1998-1999 tidak bisa ditukar /Instagram @bank_indonesia/Instagram @bank_indonesiav

Hal ini dinyatakan oleh Bank Indonesia, bahwa per 31 Desember 2008, uang rupiah emisi 1998 dan 1999 sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Sehingga uang rupiah emisi 1998 dan 1999 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah.

Adapun batas akhir penukaran uang rupiah emisi 1998 dan 1999 juga telah ditutup pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: VIRAL! Disebut Pelosok, ini Rekomendasi 5 Wisata Hits dan Instagramable di Sukoharjo Dijamin Bikin Kamu Kagum

Sebenarnya, berapa lama waktu yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang Rupiah yang dicabut dari peredaran?

Adapun jangka waktu penukaran untuk uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Anda dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Sebenarnya, pada 5 tahun pertama, Anda masih dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Sedangkan pada 5 tahun kedua, Anda hanya bisa menukarkan uang rupiah emisi 1998 dan 1999 di kantor Bank Indonesia.

Baca Juga: Catat! Akan Ada Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Pada Tanggal 5 Mei 2023, Simak Penjelasannya

Jadi, setelah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi.

Yuk, cek dan rajin update informasi lengkap daftar uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Namun, masih bisa ditukarkan di website Bank Indonesia www.bi.go.id.

Itulah tadi fakta, bahwa uang rupiah emisi 1998 dan 1999 sudah tidak dapat ditukarkan dan dijadikan alat pembayaran yang sah.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah