TERBARU! Cairkan Dana KUR Mandiri 2023 hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya di sini

- 1 Mei 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi - Cairkan Dana KUR Mandiri 2023 hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya di sini
Ilustrasi - Cairkan Dana KUR Mandiri 2023 hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya di sini /Pixabay/Mohamad Trilaksono

3. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan salah satu syaratnya pekerja tersebut merupakan bagian dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Kabar Baik! Akhirnya Dr. Romantic 3 Tayang, Berikut Jadwal dan Sinopsis Singkatnya

4. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Tentara Nasional Republik Indonesia dan pensiunan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai yang akan mempersiapkan untuk masa pensiunnya.

6. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang merupakan bagian dari kelompok usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari kelompok Usaha Bersama (KUBE).

2) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

3) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari suatu kelompok usaha tertentu.

Baca Juga: Bukan Kolak Biasa Tapi Ini Spesial Dibuat dengan Simpel Tanpa Pemanis Buatan, Dijamin Pasti Pada Suka

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah