2. Diskon 20 persen ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan akumulasi tarif sebagai berikut:
a. Kendaraan Golongan I: Tarif awal sebesar Rp372.000, dan tarif setelah diskon sebesar Rp297.600.
b. Kendaraan Golongan II dan III: Tarif awal sebesar Rp575.000, dan tarif setelah diskon sebesar Rp499.200.
c. Kendaraan Golongan IV dan V: Tarif awal sebesar Rp758.000, dan tarif setelah diskon sebesar Rp655.600.
3. Ketentuan tambahan yaitu khusus jalan tol Cipali - Palimanan hanya berlaku diskon 20 persen untuk kendaraan golongan I saja. Sementara, ruas jalan tol lainnya berlaku diskon untuk semua golongan kendaraan.
4. Diskon tarif jalan tol ini hanya berlaku untuk pembayaran melalui uang elektronik yaitu menggunakan e-Toll dengan sistem transaksi tertutup.
Artinya pemudik hanya bisa menggunakan e-Toll yang sama ketika proses tap in dan tap out, sehingga diwajibkan memastikan saldonya mencukupi.