CEK SALDO E-TOLL! Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai 27-29 April 2023, Segini Biaya Setiap Golongan Kendaraan

- 26 April 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi - Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai 27-29 April 2023, Segini Biaya Setiap Golongan Kendaraan
Ilustrasi - Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai 27-29 April 2023, Segini Biaya Setiap Golongan Kendaraan /Tangkap layar Instagram.com/@pupr_bpjt

BERITASUKOHARJO.com - Cek saldo e-toll, Jasa Marga akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen mulai 27-29 April 2023 pada periode arus balik Lebaran 2023 ini. Segini, biaya yang harus dibayar setiap golongan kendaraan.

Setiap golongan kendaraan yang melalui ruas jalan tol akan dikenai tarif yang berbeda, untuk itu pahami dengan baik jenis kendaraan Anda supaya tahu berapa biaya yang harus dibayar dan pastikan kecukupan saldo e-toll.

Diskon tarif tol periode arus balik sebesar 20 persen ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan jalur Trans Jawa secara menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung, sampai dengan GT Cikampek Utama. Anda bisa mengisi saldo e-toll agar jumlahnya bisa disesuaikan dengan gplongan kendaraan Anda.

Baca Juga: Seger Pol! 5 Rekomendasi Soto di Semarang, Kuliner Legendaris yang Wajib Dicoba, Nomor 4 Langganan Presiden

Dilansir BeritaSukoharjo.com, Rabu, 26 April 2023, dari Instagram resmi Jasa Marga, berikut ini informasi tarif tol yang harus dibayar setiap golongan kendaraan setelah mendapat diskon, pastikan agar e-toll Anda mencukupi.

Kawan JM, Jasa Marga akan menambah diskon tarif 20 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik, yang semula hanya berlaku untuk tarif terjauh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kini akan berlaku dari Semarang sampai dengan Jakarta, tepatnya dari Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sampai dnegan GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis akun @official.jasamarga.

Diskon sebesar 20 persen ini berlaku mulai 27 April 2023 pukul 06.00 WIB sampai 29 April 2023 pukul 06.00 WIB. Nantinya, tarif yang dikenakan setiap golongan akan berbeda. Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007, ada lima jenis golongan kendaraan yang melintas di jalan tol.

Baca Juga: WISATA KULINER: Yuk Cobain Berbagai Macam Makanan Khas Jawa Tengah Saat Liburan Lebaran 2023, Ajak Keluargamu!

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x