BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan terbaiknya untuk perkembangan masyarakat. Salah satunya, adanya bantuan motor listrik yang diberikan kepada masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan yang ada.
Program bantuan motor listrik ini bertujuan untuk mendorong minat masyarakat kepada kendaraan listrik di indonesia. Masyarakat yang minat untuk mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan yang ada.
Lantas apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar mendapatkan bantuan Pemerintah motor listrik? Yuk simak dengan baik ya agar kamu bisa memanfaatkan program bantuan motor listrik ini.
Baca Juga: Tradisi Menyambut Lebaran di Indonesia, Sudah Turun Temurun dan Unik Banget, loh
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi PLN @pln_id berikut syarat untuk mendapatkan bantuan motor listrik atau ganti motor listrik.
Syarat untuk Bantuan Motor Listrik Baru
1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan bantuan ini, khususnya UMKM yang statusnya sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
2. Penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM)