BERITASUKOHARJO - Beberapa waktu terakhir ini umat Muslim yang masih awam, kebingungan mengenai besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 ini, simak dasar hukum lengkap penjelasannya.
Sejak dulu hampir sebagian umat Muslim, sudah tertanam informasi mengenai besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras sebagai makanan pokok di Indonesia, namun beberapa waktu terakhir berjalan, besaran zakat fitrah ada yang menetapkan sebanyak 2,7 kg.
Agar tidak tambah bingung, simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya, mengenai besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg.
Baca Juga: 6 TIPS Menata Ruang Tamu Saat Lebaran 2023, Rumah Keren saat Sambut Tamu Bersilaturahmi
Sebagaimana sudah dipahami, zakat fitrah adalah zakat makanan pokok yang ditunaikan mulai dari awal Ramadhan dan paling lambat diserahkan kepada penerima sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Zakat ini hukumnya wajib bagi semua umat Muslim, baik yang baligh atau belum baligh, bahkan bayi yang baru lahir pun ditunaikan zakat oleh keluarganya.
Seperti yang disampaikan oleh hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Peraturan Menteri Tahun 2014
Zakat fitrah berupa makanan pokok, kalau di Indonesia, lazimnya adalah beras karena makanan pokok di sini adalah beras. Lalu, berapa kilogram beras yang digunakan untuk berzakat?
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kemenag, menurut Peraturan Menteri Agama RI No 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pada pasal 30, ayat satu menyebutkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5kg atau 3.5 liter per jiwa.
Penjelasan pada ayat dua yaitu kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Nah, di sini disebutkan juga mengenai besarannya bisa dikonversi dalam bentuk uang, berbunyi, beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu diganti dalam bentuk uang senilai 2,5kg atau 3,5 liter beras.
Fatwa MUI
Pada perkembangannya, ada perubahan besaran zakat fitrah dari Majelis Ulama Indonesia, seperti termaktub dalam himpunan Fatwa MUI tahun 2022, yakni berdasarkan Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah.
Disebutkan zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul fitri dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya serta masih mampu memenuhi kebutuhannya sehari.
“Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, kadar (besaran) zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” tulis fatwa tersebut.
Dalam penjelasan lainnya disebutkan, untuk konversi harga beras atau bahan pokok sesuai pasaran yang dikonsumsi muzakki (pemberi zakat).
Zakat fitrah juga bisa dialihkan dalam bentuk uang, di mana agar panitia nanti yang akan membelanjakan bahan pokok sebelum dibagikan kepada penerima. Jika makanan pokoknya bukan beras, maka bisa diganti sesuai dengan makanan pokok setempat.
Jadi, Anda mau pilih menggunakan besaran yang mana untuk menunaikan zakat fitrah? Silakan sesuaikan dengan kemantapan hati Anda, 2,5 kg boleh, atau 2,7 kg juga boleh dengan menerapkan dasar kehati-hatian dalam takaran.
Pertimbangkan juga aturan panitia penerima zakat di dekat rumah Anda, yang penting segera tunaikan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri.***