Kelima jenis mobil barang tersebut meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, berlaku juga pada mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengemudi kelima jenis mobil barang tersebut mengenai peraturan pembatasan ini adalah sebagai berikut.
Pemberlakukan Peraturan
1. Peraturan pembatasan operasional ini berlaku selama periode arus mudik Lebaran 2023, yaitu hari Senin, 17 April 2023, pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
2. Arus balik periode I, yaitu pada hari Senin, 24 April 2023, pukul 0.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 8.00 WIB.
3. Arus balik periode II, yaitu pada hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 0.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 8.00 WIB.
Rute Ruas Tol Pemberlakuan Peraturan Pembatasan Operasional