Di lain sisi terkait modusnya dalam praktik sebagai dukun palsu pengganda uang ini, TH dibantu oleh tangan kanannya BS.
BS memasang iklan di Facebook bahwa Mbah Slamet ini merupakan orang pintar yang bisa menggandakan uang setahun lalu. Keduanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dijelaskan polisi pula bahwa dari penyelidikan tersebut ternyata korban tersangka tidak hanya PO, polisi bersama tim sukarelawan telah mengevakuasi sejumlah korban lainnya dari tempat yang tak jauh dari PO dikubur di sebidang tanah jalan setapak di Desa Bulan, Wanayasa.***