2. Khusus peserta pria tidak diperbolehkan memiliki tindik dan bekas tindik di telinga serta bagian tubuh lain, kecuali karena kebutuhan agama/adatnya.
3. Peserta tidak boleh bertato.
4. Peserta tidak menggunakan kacamata atau kontak lensa.
5. Peserta yang mendaftar wajib belum pernah menikah/kawin, dan khusus peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan.
6. Peserta belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan mahasiswa perguruan tinggi lain secara tidak hormat.
Baca Juga: CUKUP 3 BAHAN! Semprit Susu Lebih Hemat Hasil Banyak Buat Isian Toples Lebaran 2023, Enak dan Renyah
7. Ketentuan yang harus dipenuhi saat pendaftar dinyatakan lulus menjadi Praja IPDN yaitu:
- Tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
- Menyanggupi untuk tidak kawin/menikah selama pendidikan.
- Peserta bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh Indonesia.