PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya

- 3 April 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi - PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya
Ilustrasi - PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya /Freepik/Lifestylememory/

BERITASUKOHARJO.com – PT Bank Rakyat Indonesia telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 bagi pelaku usaha. Namun, ketentuan KUR BRI 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.



Dalam artikel ini dijelaskan terkait ketentuan, syarat, kategori, dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha agar dapat dengan mudah melakukan pencairan KUR BRI untuk usahanya.

Asep Nugraha Sukma yang merupakan Vice President Micro Sales Management Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk menjelaskan terkait ketentuan KUR BRI 2023 yang memiliki perbedaan dalam acara Bincang Bahari yang dipelopori oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: 6 REKOMENDASI DRAMA KOREA ROMANTIS: Berkisah Sahabat Menjadi Pasangan Hidup, Ada Reply 1998 sampai Pinocchio

Ketentuan tersebut adalah ketentuan bunga bagi nasabah lama dan nasabah baru akan mencairkan KUR BRI 2023.

Bagi nasabah BRI lama kenaikan bunga akan mencapai 7 persen pada saat melakukan peminjaman kedua kalinya sedangkan untuk nasabah yang sudah mencairkan dana ketiga kalinya akan mencapai 9 persen dan seterusnya.

Semmentara itu, untuk nasabah baru yang ingin mencairkan dana KUR BRI 2023 pertama kalinya akan dikenakan bunga sebesar 6 persen.

Baca Juga: Kisah Pak Jajang Pemilik Rumah Sederhana yang Viral dengan View Air Terjun, Menolak Setelah Ditawar 2,5 Miliar

Dalam artikel ini, BeritaSukoharjo.com juga telah merangkum kategori, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 dari laman resmi BRI.

Syarat dan dokumen pengajuan KUR BRI 2023 akan disampaikan berdasarkan uraian setiap kategori KUR BRI 2023. Berikut kategorinya:

1. KUR Super Mikro

Kategori KUR Super Mikro merupakan kategori KUR BRI 2023 untuk calon debitur yang belum pernah mengajukan pencairan dana KUR dari BRI.

Tak hanya itu, KUR BRI Super Mikro 2023 juga diperbolehkan untuk calon nasabah atau calon debitur yang belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, modal kerja komersial, dan beberapa ketentuan lainnya.

Baca Juga: INFO KEMENAG! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 3 April sampai 21 April 2023

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan KUR Super Mikro BRI 2023 adalah kriteria khusus dari Bank BRI. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus mengikuti pendampingan.
2) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
3) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus tergabung dalam kelompok usaha.
4) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha yang produktif dan layak.

Selain itu, untuk dapat mencairkan dana KUR BRI 2023, calon nasabah Bank BRI 2023 juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari RT, RW, dan kelurahan.

Calon nasabah Bank BRI 2023 juga harus mendeskripsikan lama usaha dan jenis usaha yang dijalankan dalam surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: INFO KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023, Hari ke-12 sampai 30 di Solo

2. KUR Mikro

KUR Mikro Bank BRI 2023 merupakan kategori KUR Bank BRI 2023 untuk calon nasabah yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi lainnya termasuk modal kerja komersial.

Kategori KUR BRI 2023 diperbolehkan untuk calon nasabah yang memiliki kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya yang diperbolehkan.

Bukan hanya itu, KUR Mikro Bank BRI 2023 memiliki batas minimal waktu pendirian usaha yakni selama 6 bulan.

Selain itu, calon nasabah Bank BRI 2023 juga harus melengkapi dokumen pengajuan KUR BRI 2023 yakni berupa KTP, KK, akta nikah, dan NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RW, atau RT.

Kemudian, untuk plafon pinjaman KUR Mikro Bank BRI 2023 di atas Rp 50 juta, calon nasabah Bank BRI harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat pencairan dana.

Baca Juga: Mau Cepat Mapan? Lakukan 5 Kebiasaan Keuangan yang Bisa Datangkan Banyak Cuan, Milenial Wajib Tahu!

3. KUR Kecil

Kriteria umum untuk KUR Kecil Bank BRI 2023 yakni calon debitur belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial lainnya agar dapat melakukan pencairan dana dengan kategori KUR Kecil.

Namun, calon nasabah KUR Kecil yang memiliki kredit konsumsi seperti keperluan rumah tangga masih diperbolehkan untuk melakukan pencairan dana sebagai modal usahanya.

Selanjutnya, lama usaha untuk calon nasabah dengan kategori KUR Kecil Bank BRI 2023 adalah minimal 6 bulan dan diharuskan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi syarat kategori penerima KUR Kecil.

Dokumen yang dibutuhkan nasabah untuk KUR Kecil Bank BRI 2023 adalah e-KTP, KK, Akta Nikah, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, TDP atau Tanda Daftar Perusahan, SITU atau Surat Izin Usaha, IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil atau surat keterangan izin usaha lainnya.

Tak hanya itu, calon nasabah dengan kategori KUR Kecil juga harus memiliki NPWP agar dapat mencairkan dana. ***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah