BERITASUKOHARJO.com – Bank Indonesia menyediakan fasilitas kas keliling dalam rangka menyambut Lebaran 2023. Layanan ini memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah yang layak edar dalam jumlah pecahan yang sesuai.
Adapun tata cara penukaran uang secara gratis ini yaitu Anda diminta untuk mengisi di link berikut: https://pintar.bi.go.id/. Anda juga harus memastikan telah memenuhi syarat yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Fasilitas kas keliling ini sudah dijadwalkan oleh Bank Indonesia untuk waktu dan lokasinya, Anda hanya perlu mengeceknya pada aplikasi PINTAR dan penukaran uang gratis ini tidak berlaku untuk hari libur/cuti bersama. Sebelum akses aplikasi ini Anda harus siapkan dokumen syarat yaitu NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
BeritaSukoharjo.com telah merangkum melalui laman resmi Bank Indonesia pada 29 Maret 2023, berikut ini panduan tata cara pemesanan penukaran uang secara gratis melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Cepat! Ini Cara Daftar Mudik Gratis dari TASPEN untuk 2400 Kuota Khusus Ramadhan dan Lebaran 2023
1. Masuk browser dan masukan alamat website https://pintar.bi.go.id/.
2. Pada halaman pertama pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
3. Pilih provinsi tempat penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR akan memunculkan tampilan list lokasi dan jadwal kas keliling yang tersedia di provinsi tersebut.
5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi, NIK e-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
6. Anda isi berapa jumlah lembar/keping rupiah yang hendak ditukar melalui kas keliling ini.
7. Lakukan proses pemesanan, selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
8. Penukaran uang rupiah logam berlaku maksimal sebanyak 250 keping di setiap pecahannya.
9. Penukaran uang rupiah kertas berlaku maksimal kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahannya.
Adapun untuk syarat yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yaitu:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi dan jadwal yang tertera di bukti pemesanan yang telah dilakukan pada aplikasi PINTAR.
- Anda wajib menunjukan bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling.
- Anda wajib membawa uang rupiah dengan nominal yang pas untuk ditukarkan pada kas keliling sesuai dengan yang ada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukar telah dipilah-pilah terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Uang rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara searah, dan juga dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
b. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples dalam mengelompokkan uang rupiahnya.
- Bank Indonesia akan mengganti uang kepada masyarakat sesuai dengan nominal yang sama dengan yang ditukarkan.
- Penggantian ini dilakukan selama uang rupiah yang ditukar tersebut dapat dikenali keasliannya.
- NIK e-KTP yang sudah didaftarkan pada jadwal kas keliling tidak bisa digunakan kembali, kecuali tanggal yang ada di bukti pemesanan sudah lewat.
- Anda dianjurkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 saat datang ke kas keliling untuk menukarkan uang.***