4. Calon pemudik yang masih vaksin kedua wajib memperlihatkan hasil negative Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum berangkat.
5. Calon pemudik yang masih vaksin pertama harus memperlihatkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum berangkat.
6. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib memperlihatkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum berangkat dan juga melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit pemerintah bahwa calon pemudik belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
7. Calon pemudik yang usianya di bawah 6 tahun tidak perlu memperlihatkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen tapi wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan serta mematuhu protokol kesehatan secara ketat.
8. Calon pemudik yang berhak ikut program mudik gratis 2023 dari pemerintah Jawa Timur adalah yang sudah mendaftar dan memiliki serta mencetak tiket.
9. Calon pemudik yang telah melakukan pendaftaran secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Provinsi Jatim. Jika tidak verifikasi dan cetak tiket, maka pendaftaran otomatis dianggap batal.
10. Calon pemudik yang sudah dapat tiket tapi membatalkan keberangkatan wajib melakukan konfirmasi pembatalan. Jika tidak, maka akan di-BLACKLIST pada pendaftaran mudik gratis tahun berikutnya.
Baca Juga: Atur Ulang Jadwal Mudikmu, Pemerintah Sudah Resmi Geser Cuti Bersama Lebaran 2023!
Rute Mudik Gratis 2023 dari Pemerintah Jawa Timur
Berikut ini rute mudik gratis 2023 dari pemerintah Jawa Timur: