Syarat dan Ketentuan:
1. Acara mudik bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT. Pegadaian
2. Peserta mudik bersama BUMN tidak akan dipungut biaya dan dilarang untuk diperjual belikan
3. Peserta mudik bersama BUMN berdomisili di JABODETABEK
4. Peserta mudik bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
5. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital)
6. Peserta mudik bersama BUMN harus dalam keadaan sehat jasmani & rohani
7. Peserta mudik bersama BUMN sudah melakukan vaksin booster
8. Peserta mudik bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
9. Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa / anak-anak berumur diatas 6 bulan)