2. Belum Memiliki Usaha UMKM Sendiri
Pada aturan KUR BRI 2023 ini, calon debitur harus memiliki usaha setidaknya sudah berjalan 6 bulan. Namun, untuk pengajuan pertama dengan debit di bawah Rp10 juta, calon debitur boleh memiliki usaha kurang dari 6 bulan dengan syarat:
- Harus mengikuti pelatihan atau pendampingan dari lembaga terkait.
- Memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif.
Sementara itu, bagi calon debitur yang belum memiliki usaha, tidak bisa menerima KUR BRI 2023. Pasalnya, KUR ini diperuntukkan bagi pengembangan usaha bukan untuk modal awal membuka usaha.
Baca Juga: 5 Resep Es Blewah, Ide Takjil Ramadhan 2023 yang Simple dan Disukai Setiap Orang
3. Dokumen Pengajuan Tidak Sesuai
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan KUR BRI 2023. Pertama, e-KTP suami istri yang sudah terdaftar di Kemendagri dan sesuai dengan Kartu Keluarga.
Jika terdapat perbedaan pada alamat, status perkawinan, atau tanggal lahir, Anda harus memperbaikinya terlebih dahulu ke Disdukcapil. Jika blanko e-KTP tidak tersedia, Anda bisa meminta biodata pribadi dari Disdukcapil.
Selain itu, status perkawinan yang tidak sesuai juga bisa menyebabkan pengajuan KUR BRI 2023 ditolak. Apalagi jika nasabah tidak dapat menunjukkan buku pernikahan pada saat pengajuan.
4. Surat Keterangan Usaha yang Tidak Sesuai
Penyebab pengajuan KUR BRI 2023 ditolak berikutnya yaitu surat keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil survey. Biasanya hal ini akan membuat pengajuan dipending hingga ditolak.