Adapun melalui surat tugas itu dijelaskan terkait dengan lembaga yang bisa menyalurkan bansos PKH ini yaitu diantaranya BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia. Nah dari sini terlihat jika bank BTN sudah tidak lagi dicantumkan oleh Kemensos.
Mekanisme ambil alih penyaluran dana bansos tahap 1 dari bank BTN ke PT Pos Indonesia ini nantinya Kementerian Sosial akan mengeluarkan SP2D BPNT dan SP2D PKH. Di dalam SP2D itu akan dijelaskan detail terkait dengan nama-nama KPM dan juga nominal dana bantuan yang diterimanya.
Jadwal penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia masih diatur dan juga dalam tahap koordinasi dengan para pendamping sosial di wilayah masing-masing. PT Pos Indonesia akan mengusahakan sesegera mungkin untuk proses penyaluran bantuan tahap 1 kepada KPM bisa terlaksana.***