Simak! Pencairan PKH Tahap 1 Masih Tersisa Kuota 800 Ribuan KPM, Apakah Anda Berpeluang Mendapatkannya?

- 21 Maret 2023, 16:04 WIB
Belum mencapai target 10 juta KPM, kekurangan kuota 800 ribuan PKH tahap 1 akan diambil dari data DTKS
Belum mencapai target 10 juta KPM, kekurangan kuota 800 ribuan PKH tahap 1 akan diambil dari data DTKS /Freepik @fanjianhua

BERITASUKOHARJO.com – Kementerian Sosial menargetkan penerima bansos PKH tahap 1 ini sebanyak 10 juta KPM, tetapi berdasarkan Surat Tugas Pendampingan Sosial yang diterbitkan 16 Maret 2023 itu masih tersisa kuota 800 ribuan.

Kekurangan itu menjadi peluang besar untuk para KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial sebelumnya, dan atau KPM yang dana bantuannya sudah lama tidak cair.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui kanal YouTube INSPIRASI OKTARA pada 21 Maret 2023, surat tugas itu diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos. Surat itu berisi penugasan kepada pendamping sosial dalam penyaluran bantuan PKH melalui bank penyalur.

Baca Juga: Cemilan Buka Puasa Pillow Crepe, Bisa untuk Ide Jualan Takjil Buatnya Mudah, Jual 5000an Untung Ratusan Ribu

Pada surat tugas itu dijelaskan terkait dengan jumlah total KPM per tanggal 14 Maret 2023 telah disalurkan sebanyak 9.125.957 senilai Rp6.818.228.900.000, dan dijelaskan secara bertahap akan memenuhi target menuju 10 juta KPM.

Kekurangan 800 ribuan KPM ini akan diambil dari nama-nama yang sudah ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mulai pengusulan di tingkat desa/kelurahan, lalu pengesahan di dinas sosial provinsi, dan sampai ke proses disetujui oleh Kemensos RI.

DTKS atau pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah desa/kelurahan. Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu di wilayahnya untuk dimasukkan ke DTKS dan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa dari Daging Ayam, Olah Pakai Resep Ini Biar Hasilnya Enak

Adapun pengesahan masyarakat bisa menjadi DTKS / KPM menjadi kewenangan menteri, dan akan disahkan ketika data-data yang diusulkan telah melewati berbagai proses validasi dan verifikasi kelayakan, sehingga bisa menjadi penerima bansos.

Jadi, untuk KPM yang merasa namanya sudah pernah didaftarkan sebagai DTKS dan lama tidak mendapatkan dana bansos PKH ini, maka Anda berpeluang mendapatkannya di pencairan tahap 1 ini.

Nantinya data Anda akan cek kembali apakah sudah melakukan pembaruan informasi atau belum. Hal ini perlu diperhatikan untuk KPM yang merasa dana bantuannya lama tidak turun bertahun-tahun, maka Anda wajib untuk rutin mengecek dan memperbarui datanya.

Baca Juga: Cuma 1000an Aja Tapi Untung Banyak! Begini Cara Ekonomis Bikin Bolu Kukus Tiramisu Buat Ide Jualan

Cara memperbarui data KPM itu yaitu bisa dengan datang ke kantor desa / kelurahan, kemudian menemui petugas DTKS untuk mengecek barangkali ada data yang salah dan meminta petunjuk terkait dengan tata cara pembaruan datanya.

Anda juga bisa mengupdate data DTKS melalui kantor Dukcapil terdekat untuk memperbarui informasi yang ada di dalam kartu Keluarga (KK).

Pastikan nama dan NIK yang tercantum seluruh anggota KK sudah benar dan valid supaya dana bansos dapat diturunkan.

Baca Juga: Mendadak Bikin Khilaf Habisin Porsi Nasi Jika Buat Ceker Mercon yang Gurih, Pedas, dan Segar Pakai Resep Ini

Prioritas KPM yang akan menerima kuota 800 ribuan pencairan PKH tahap 1 yaitu untuk yang namanya wajib sudah terdaftar di DTKS, dan memiliki komponen kepesertaan seperti pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.***

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x