Tok! Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 20 Maret 2023, 20:19 WIB
HET terbaru gabah dan beras tahun 2023
HET terbaru gabah dan beras tahun 2023 /Pixabay/KaiserSakhi

BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah secara resmi menetapkan dan mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru. Nantinya harga ini akan dibedakan berdasarkan zonasi wilayah di Indonesia.

Tujuan dari penetapan HPP dan HET adalah untuk menjaga stabilitas harga gabah dan beras di segala sektor, baik itu petani, penggiling, pedangan, dan juga masyarakat.

Adapun penetapan harga ini diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi pada 15 Maret 2023 setelah agenda rapat bersama dengan presiden. Agenda pembahasan terkait penetapan HPP dan HET ini dipimpin langsung oleh presiden.

Baca Juga: 4 Tips Parenting ala Nikita Willy pada Baby Issa, Inspirasi Jadi Orang Tua Baru Tanpa Babysitter

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui postingan Instagram resmi @sekretariat.kabinet pada 20 Maret 2023 yaitu untuk Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru diantaranya sebagai berikut:

- Gabah Kering Panen (GKP) di Petani: Rp5.0000 per kg.

- Gabah Kering Panen (GKP) di Penggilingan: Rp5.100 per kg.

- Gabah Kering Giling (GKG) di Penggilingan: Rp6.2000 per kg.

- Gabah Kering Giling (GKG) di Gudang BULOG: Rp6.300 per kg.

- Beras di Gudang BULOG: Rp9.950 per kg.

Baca Juga: Wajib Isi Toples Kosong dengan Kue Kering Susu, Gurih, dan Lembut, Bisa Jadi Ide Jualan, Ini Resep Lengkapnya!

Penentuan HPP tersebut berdasarkan atas ketentuan kualitas gabah dan beras. Harga GKP itu memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Harga GKG itu memiliki kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, harga beras harus memenuhi derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sementara itu untuk perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru berdasarkan zonasi yaitu berikut ini:

Baca Juga: Cuma Olah Timun Suri Jadi Ide Jualan Takjil 3000an Modal Kecil, Cepat Laris, Cocok Tambah Penghasilan

- ZONA 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali NTB, dan Sulawesi): Beras medium Rp10.900 per kg dan beras premium Rp13.900 per kg.

- ZONA 2 (Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan): Beras medium Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg.

- ZONA 3 (Maluku dan Papua): Beras medium Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

Sebelum pemerintah menetapkan HPP dan HET ini, terlebih dahulu sudah dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian. Usulan harga ini juga sudah mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Baca Juga: Cuma 1000an Bisa Untung Banyak! Bikin Ide Jualan dengan Pancake Pisang Manis, Dijamin Praktis dan Murah

Harga terbaru ini nantinya dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Pebadan) yang saat ini masih dirumuskan. Harapannya adalah harga yang baru ini dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras di segala tingkatan stakeholder.

Arief Prasetyo Adi menyampaikan, “Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” dikutip melalui laman resmi Badan Pangan Nasional.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x