Jelang Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Keluarkan Larangan Konvoi dan Main Petasan. Berikut Penjelasannya!

- 19 Maret 2023, 14:01 WIB
Polda Metro Jaya memberi penjelasan larangan konvoi dan menyalakan petasan saat Ramadhan 2023
Polda Metro Jaya memberi penjelasan larangan konvoi dan menyalakan petasan saat Ramadhan 2023 /PMJ News

Tak hanya itu, pembatasan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 2023 juga didasari dengan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif selama pelaksanaan kegiatan puasa Ramadhan tahun 2023.

Baca Juga: Modal Kacang Tanah dan Tepung Jadi Cemilan Isian Toples Lebaran, Tanpa Telur Aja Dijamin Renyah dan Gurih

Trunoyudo menambahkan bahwa kebijakan dalam hal pelarangan konvoi dan main petasan selama bulan Ramadhan akan dilakukan sesuai standar operasional khusus yang telah ditetapkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Melalui kebijakan dalam pelarangan kegiatan tersebut, Trunoyudo berharap agar warga bersama Polda Metro Jaya dapat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibbmas) selama Ramadhan 2023.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya akan melaksanakan keamanan dan ketertiban melalui prosedur pendekatan baik dari aspek preemtif maupun preventif.

Baca Juga: Resep Es Teler Manis dan Segar, Takjil Buka Puasa yang Selalu Dicari, Dijual 5000-an Aja Pasti Laris

Selain itu, pihaknya akan melakukan penindakan hukum dengan tegas dan prosedural, khususnya para pelanggar kebijakan terkait larangan konvoi dan menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan tahun 2023.

““Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Trunoyudo.***

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x