Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Pengajuan KUR 2023 Sampai Rp500 Juta untuk Pemilik UMKM

- 14 Maret 2023, 07:38 WIB
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan untuk syarat pengajuan KUR 2023 di atas Rp100 Juta
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan untuk syarat pengajuan KUR 2023 di atas Rp100 Juta /Instagram bpjs.ketenagakerjaan/

BERITASUKOHARJO.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR bahwa pemilik UMKM wajib daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Syarat ini berlaku untuk pengajuan pinjaman diatas nominal Rp100 Juta. Sehingga wajib bagi pemilik UMKM untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengajuan KUR 2023. Pendaftaran ini bisa dilakukan online dengan mudah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas daftar online untuk berbagai keperluan termasuk bagi pemilik UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2023 sesuai peraturan Menteri Perekonomian.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Dibuka untuk Non Nasabah, Ini Cara Daftar Online Cepat dan Mudah dengan Pinjaman Hingga Rp25 Juta

BeritaSukoharjo.com telah melansir pada hari Selasa, 14 Maret 2023 dari laman BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tentang cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengajuan KUR bagi pemilik UMKM.

Cara Daftar:

1. Masuk website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser atau mesin pencarian.

2. Pilih Bahasa Indonesia pada ikon bumi di kanan atas.

3. Pilih ‘Pendaftaran Peserta’.

4. Pilih jenis kepesertaan seperti ‘Penerima Upah (PU)’ atau karyawan, ‘Bukan Penerima Upah (BPU)’ atau wiraswasta, Jasa Konstruksi (Jakon) dan ‘Pekerja Migran Indonesia (PMI)’.

Baca Juga: 5 Macam Kue Kering Lebaran 2023 Paling Laku Buat Ide Jualan, Bahan Ekonomis, Salah Satu Resep Ada 2 Bahan

5. Silakan pilih jenis kepesertaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

6. Kemudian pada kolom ‘Verifikasi Data’, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7. Masukkan nama lengkap.

8. Isi tanggal lahir.

9. Masukkan nomor handphone yang aktif.

10. Lalu isi kode captcha sesuai yang tertera di halaman.

11. Klik ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: Bisa Dimakan, Batu Kecil Ini Beda dari yang Lain, Resep Coklat Kerikil Isi Kacang Cocok Jadi Ide Usaha Cemilan

12. Pada halaman ini akan muncul informasi mengenai ‘Syarat dan Ketentuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan’.

13. Baca dengan cermat sampai ke bawah lalu centang pada kotak yang tersedia.

14. Pilih ‘Lanjutkan’.

15. Pada formulir ini, masukkan informasi mengenai alamat rumah sesuai KTP.

16. Isi alamat email yang aktif.

17. Masukkan nomor ponsel yang aktif.

18. Klik pada menu ‘Request OTP ke Nomor’.

Baca Juga: Ide Jajanan Takjil Paling Mantap. Resep Bakwan Sayur, Cemilan Nikmat yang Cocok Disantap Ketika Musim Hujan

19. Jika ada SMS masuk dengan kode, maka masukkan OTP pada kolom yang tersedia.

20. Jika sudah, formulir selanjutnya masukkan tempat dan lokasi pekerjaan atau kantor.

21. Isikan jenis pekerjaan.

22. Masukkan jam kerja.

23. Masukkan penghasilan rata-rata perbulan sesuai dengan kondisi.

24. Pada menu ‘Pilih Kantor Cabang Kepesertaan Terdekat’ bisa pilih kantor BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan lokasi saat ini.

25. Pada menu selanjutnya, calon peserta akan diminta untuk memilih jenis kepesertaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pilihan lain hanya ada JKK dan JKM saja.

Baca Juga: Bukan Pakai Sabun, Begini Cara Membersihkan Toples Kaca yang Kusam Agar Kinclong Kembali!

26. Pilih salah satu antara dua opsi tersebut yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran.

27. Jika sudah, pilih periode pembayaran antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

28. Kemudian akan muncul tulisan ‘Apakah Pernyataan Berikut Sudah Benar?’, maka klik ‘Benar’ dan ‘Lanjutkan’.

29. Pada menu Verifikasi Data, klik ‘Proses Pembayaran’.

30. Halaman akan muncul nama dank ode pembayaran serta rincian pembayaran seperti JKK, JKM dan JHT dengan total iuran yang harus dibayar.

Baca Juga: Resep Cemilan Pisang Penyet Ini Beda dari yang Lain, Lembut di Dalam, tapi Krispi Banget di Luar, Maknyus!

31. Setelah itu, klik pada ‘Pilih Metode Pembayaran’.

32. Maka akan tampil beberapa cara pembayaran seperti GoPay, ShoppePay, AUTODEBIT, LIVIN by Mandiri, BNI m-Banking, BTN Mobile, BCA Mobile dan metode lain yang bisa dipilih sesuai kenyamanan.

33. Klik pada menu salah satu jenis metode pembayaran.

34. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi.

35. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu verifikasi beberapa jam atau 1-2 hari kerja.

36. Jika sudah membayar, tahap selanjutnya adalah menginstall aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca Juga: Anak-Anak Pasti Suka! Resep Puding Buah Naga Susu Super Lembut Ini Bisa Jadi Ide Jualan Recehan

37. Buka aplikasi JMO dan pilih ‘Buat Akun Baru’.

38. Selanjutnya pilih ‘WNI’ pada kolom kewarganegaraan.

39. Pada menu ‘Apakah Sudah Mendaftar Sebagai Peserta Jamsostek?’, maka klik ‘Ya, Sudah’.

40. Kemudian pilih jenis kepesertaan sesuai pendaftaran di awal pada laman BPJS Ketegakerjaan.

41. Masukkan NIK sesuai dengan pendaftaran awal.

42. Isi nama lengkap dan tanggal lahir sesuai KTP.

Baca Juga: Kreasi Puding Cantik untuk Hampers Lebaran, Praktis! Satu Adonan Ini Bisa Jadi 4 Macam Dessert!

43. Masukkan alamat email lalu klik ‘Selanjutnya’.

44. Pihak Jamsostek akan mengirim kode verifikasi di email untuk konfirmasikan pada langkah selanjutnya.

45. Jika sudah, masukkan nomor handphone yang aktif.

46. Kode verifikasi akan dikirim via SMS pada nomor untuk dikonfirmasikan dalam proses pembuatan akun.

47. Jika telah selesai, akan ada perintah untuk membuat kata sandi.

48. Pilih tulisan ‘Setuju’.

Baca Juga: Anak-Anak Pasti Suka! Resep Puding Buah Naga Susu Super Lembut Ini Bisa Jadi Ide Jualan Recehan

49. Dan akan muncul tulisan ‘Oke, Terimakasih’.

50. Selanjutnya, lakukan login atau masuk akun pada aplikasi Jamsostek dengan mengisi alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.

51. Jika sudah berhasil masuk, klik ikon profile pada kanan bawah.

52. Klik pada kartu BPJS Ketenagakerjaan.

53. Maka, iuran pembayaran yang telah dilakukan dapat dilihat pada halaman tersebut.

54. Informasi mengenai jenis kepesertaan, saldo, pembayaran, akumulasi dan lain-lain akan ditampilkan pada aplikasi JMO.

Baca Juga: Cuma 2 Bahan Saja Sudah Bisa Hasilkan Jajanan Takjil. Resep Olahan Pisang dan Chocolatos yang Lezat

55. Selamat! Akun BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil dibuat sebagai syarat pengajuan KUR 2023.

Itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online yang mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Program ini berlaku untuk pemilik UMKM yang hendak melakukan pengajuan KUR 2023 dengan nominal di atas Rp100 Juta.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x