Dilansir BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube INFO BANSOS, menyampaikan beberapa kriteria penerima bantuan PENA antara lain:
1. Penerima bansos yang aktif
2. Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan bantuan PENA
3. Penerima diprioritaskan berusia 20 hingga 45 tahun
4. Tidak terdapat lansia ataupun disabilitas dalam keluarganya
5. Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu atau RST
6. Memiliki usaha ataupun rencana usaha
Dengan persyaratan usia produktif pada penerimanya, program PENA sangat menjadi salah satu program yang tepat sasaran. Karena dengan usia produktif, penerima akan mampu untuk mengembangkan usaha dengan pemikiran se kreatif mungkin.
Edukasi mengenai program PENA akan terus digerakan oleh Kemensos kepada para penerima bansos KPM. Harapan kedepannya, keluarga KPM mampu menerima program PENA dan memutus rantai kemiskinan di Indonesia.