Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos

- 7 Maret 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi - Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos
Ilustrasi - Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos /ANTARA/Fikri Yusuf/

BERITASUKOHARJO.com – Kemensos memberikan akses kemudahan pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2023 yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, dan PT. Pos Indonesia. Layanan e-warung sebelumnya sudah tidak digunakan kembali di tahun 2023 ini.

Para keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT 2023 sebelum melakukan pencairan dana bansos, maka terlebih dahulu dianjurkan mengecek data dirinya pada website https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Website tersebut akan menampilkan seluruh nama penerima bansos dari Kementerian Sosial RI. Website tersebut bisa diakses menggunakan komputer maupun handphone. Para peserta KPM akan diminta untuk memasukkan data diri sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Ide Bisnis Bulan Ramadhan 2023, Olah Roti Tawar Jadi Takjil Super Creamy dan Lembut, Laris Manis Setiap Hari

Selain untuk akses pengecekan bansos, website ini juga diharapkan dapat menjadi media bagi para masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penerima bantuan yang ada di lingkungannya.

Apabila masyarakat menemukan sebuah kasus salah sasaran keluarga penerima manfaat di lingkungannya, maka Ia dapat melaporkannya ke https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial supaya bisa ditindak lebih lanjut oleh petugas yang berwenang.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui Dinsos Provinsi Jogjakarta pada 7 Maret 2023, masyarakat yang tergolong penerima bantuan sosial harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini berbasis data kependudukan atau KTP.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil 2000an Modal Kecil Bulan Ramadhan 2023 Sosis Kentucky Saus Lava Hasil Banyak Untung Melimpah

Hal ini berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 yang menjelaskan jika semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka menangani fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengusulan masyarakat untuk masuk dapat DTKS atau KPM bansos merupakan sepenuhnya wewenang dari pemerintah daerah Kabupaten / Kota, dan juga aparat desa/ kelurahan. Artinya setiap lurah akan mengusulkan siapa saja warga yang tidak mampu dan membutuhkan untuk dimasukkan ke DTKS ini.

Oleh karena itu penting untuk para KPM melakukan pengecekan terlebih dahulu di website untuk memastikan bahwa dirinya benar memiliki hak memperoleh bansos PKH dan BPNT itu.

Baca Juga: Ide Jualan Mango Sago Jelly Ini Nggak Ada Lawan, Seger Pol Jadiin Takjil untuk Bisnis di Bulan Ramadhan 2023

Hal yang perlu digaris bawahi adalah saat melakukan pengecekan, maka harap dipastikan untuk memasukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP. Tujuannya adalah untuk memastikan agar data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Untuk hasil yang lebih spesifik, maka saat pengecekan juga dianjurkan untuk memasukkan informasi wilayah, meliputi provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, dan desa. Pastikan pula saat memasukkan data alamat sesuai dengan yang terdapat di KTP.

Berikut ini bentuk tampilan website https://cekbansos.kemensos.go.id/:

Tampilan website cekbansos.kemensos.go.id
Tampilan website cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut untuk isu kendala seperti apabila sudah dipastikan nama tertera di website, tetapi merasa tidak atau belum menerima bansos. Apakah yang harus dilakukan?

Hal yang harus dilakukan adalah menghubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut.

Namun saat langkah itu tidak membuahkan hasil, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan langsung pada bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinsos Kabupaten/Kota sesuai KTP.

Jangan lupa dengan membawa kelengkapan foto / scan KTP, KK, dan KKS (jika ada).***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah