Catat! Pencairan PKH 2023 dan BPNT Sembako 2023 Lewat ATM, Ini Syaratnya Kalau Tetap Pilih PT Pos Indonesia

- 3 Maret 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - syarat pencairan PKH 2023 dan BPNT Sembako lewat PT Pos Indonesia
Ilustrasi - syarat pencairan PKH 2023 dan BPNT Sembako lewat PT Pos Indonesia /Freepik/fanjiahua/

BERITASUKOHARJO.com - Masyarakat penerima bansos PKH 2023 dan BPNT Sembako 2023 bisa mencairkan bantuan lewat ATM. Namun, jika tetap memilih mencairkan lewat PT Pos Indonesia, ada syarat yang harus dipenuhi.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Sembako 2023 ini akan disalurkan pemerintah ke rekening keluarga penerima manfaat melalui ATM Himpunan Bank Negara dan PT Pos Indonesia.

Dengan skema ini, masyarakat penerima bansos PKH 2023 dan BPNT Sembako 2023 yang dekat dengan bank bisa mengambil cash di bank terdekat melalui Anjungan Tunai Mandiri atau ATM Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI dan Bank Syariah Indonesia.

Namun, jika masyarakat tetap memilih PT Pos Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan bansos PKH 2023 dan BPNT Sembako 2023.

Baca Juga: Resep Ekonomis 2 Telur Jadi 50 Bolu Kukus Cantik dan Enak, Buat Ide Jualan Online, Siap-Siap Banjir Orderan

“Jadi, kami sudah menyepakati itu. Semula, di bank kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kementerian Sosial, Jumat, 3 Maret 2023.

Bank yang tergabung dalam Himbara akan melayani penyaluran di 431 kabupaten dan kota, sedangkan PT Pos Indonesia melayani 83 kabupaten kota. Penyaluran PKH 2023 menargetkan 10 juta PKM dan 18,3 PKM BPNT Sembako.

Pengambilan bansos PKH 2023 dan BPNT 2023 di ATM Himbara ini ada jangka waktunya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diambil oleh PKM, maka penyaluran akan dialihkan ke PT Pos Indonesia.

Selain itu, PT Pos Indonesia tetap melayani penyaluran PKH kepada masyarakat yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T yang tidak terjangkau oleh akses perbankan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x