BERITASUKOHARJO.com – Mengapa pelaporan SPT Orang Pribadi tidak dilakukan kolektif oleh perusahaan? Pertanyaan ini mungkin yang sering terlintas karena perusahaan yang telah secara langsung melakukan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) ke karyawan tiap bulannya.
Proses pelaporan SPT Orang Pribadi merupakan kewajiban pribadi individu yang bisa diakses melalui website DJP Online, sedangkan perusahaan hanya akan memberikan rekap dokumen file terkait dengan detail nominal biaya yang harus dilaporkan.
Apabila dalam 1 tahun tersebut, individu tidak melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Pemerintah Kabupaten Banjar, batas pelaporan SPT Orang Pribadi adalah mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan e-filling, yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), dengan tutorial cara pelaporan SPT Orang Pribadi sebagai berikut:
1. Registrasi layanan e-filling dengan klik ‘Daftar’ pada laman DJP Online.
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Aktivasi EFIN bisa dilakukan melalui KPP / KP2KP.
3. Lalu klik ‘Verifikasi’.
4. Nama wajib pajak otomatis terisi dan pastikan sesuai dengan identitas. Selanjutnya isi alamat email dan buatlah password.