Tutorial Cara Pelaporan SPT Orang Pribadi, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret!

- 2 Maret 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi - tutorial cara pelaporan SPT Orang Pribadi
Ilustrasi - tutorial cara pelaporan SPT Orang Pribadi /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com – Mengapa pelaporan SPT Orang Pribadi tidak dilakukan kolektif oleh perusahaan? Pertanyaan ini mungkin yang sering terlintas karena perusahaan yang telah secara langsung melakukan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) ke karyawan tiap bulannya.

Proses pelaporan SPT Orang Pribadi merupakan kewajiban pribadi individu yang bisa diakses melalui website DJP Online, sedangkan perusahaan hanya akan memberikan rekap dokumen file terkait dengan detail nominal biaya yang harus dilaporkan.

Apabila dalam 1 tahun tersebut, individu tidak melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Pemerintah Kabupaten Banjar, batas pelaporan SPT Orang Pribadi adalah mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan e-filling, yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), dengan tutorial cara pelaporan SPT Orang Pribadi sebagai berikut:

Baca Juga: Praktis dan Lezat, Resep Tumis Sapi Lada Hitam, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2023

1. Registrasi layanan e-filling dengan klik ‘Daftar’ pada laman DJP Online.

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Aktivasi EFIN bisa dilakukan melalui KPP / KP2KP.

3. Lalu klik ‘Verifikasi’.

4. Nama wajib pajak otomatis terisi dan pastikan sesuai dengan identitas. Selanjutnya isi alamat email dan buatlah password.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x