Untuk KUR Kecil dan KUR Khusus terbagi ke dalam dua poin yaitu agunan pokok yaitu berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR Kecil atau KUR Khusus.
Selanjutnya baik KUR Kecil maupun Khusus menggunakan agunan tambahan sesuai penilaian bank bjb. Adapun agunan yang digunakan antara lain berupa:
-Tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan
-Toko atau lapak atau kios atau los dengan bukti kepemilikan
-Kendaraan bermotor maksimal roda 6 dan harus disertakan bukti kepemilikan
-Mesin atau alat berat dengan bukti kepemilikan
-Persediaan
-Personal dan atau Corporate Guarantee
Sedangkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak mewajibkan adanya agunan dan tanpa perikatan sesuai yang ditulis di laman resmi bank bjb.
Baca Juga: Bansos 2023 Belum Cair? Coba Cek Namamu dan Tanggal Pencairannya melalui Ponsel, Intip Caranya