6. Debitur wajib memiliki NPWP untuk pengajuan KUR Kecil
7. Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
8. Debitur wajib telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
Kemudian untuk persyaratan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
1. KTP pemohon suami dan istri, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah/Cerai
2. Akta pendirian perusahaan sampai perubahan terakhir
3. Surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh kelurahan setempat
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pengajuan KUR Kecil
5. Surat keterangan perizinan usaha