Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT tentang Penyelewengan dan Pencucian Uang, Berikut Peran Mereka

- 27 Juli 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka /Pixabay/mohamed hassan

BERITASUKOHARJO.com – Setelah ramai diberitakan, hingga dicabut izinnya, kini Polri tetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka pada hari Senin 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penyelewengan dana yaitu, pendiri ACT, Ahyudin, mantan ketua ACT, Ibnu Khajar, senior vice president dan anggota dewan presidium ACT, Hariyana Hermain, dan sekretaris ACT, N. Imam Akbari.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Tribrata News, Polri membeberkan 10 perusahaan yang menerima aliran dana dari ACT. Selain itu, disampaikan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyelewengan dan pencucian uang ini.

Diduga bahwa para petinggi punya peran masing-masing dalam kasus pencucian uang dengan menyebar uang ke 10 perusahaan cangkang ACT.

Baca Juga: Resep Tumis Telur Tauge, Menu Makan Malam Sederhana Tapi Nagih, 10 Menit Jadi!

Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari ACT.

Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

PT Global Wakaf Corpora sendiri, memiliki enam perusahaan cabang lainnya yaitu, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih jauh mengenai perusahaan-perusahaan cangkang ACT.

Selanjutnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa perusahaan yang diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis masih didalami satu persatu.

Diketahui, ada dugaan bahwa pengurus yayasan telah melakukan penyelewengan dana pada 2018 silam untuk ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Resep Kue Jadul, Cucur Gula Merah yang Empuk dan Berserat

Selain itu, empat tersangka pengurus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga memegang perannya masing-masing.

Hal itu dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada hari Senin, 25 Juli 2022.

Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan dan ketua pembina periode 2019 sampai 2022, tujuannya agar mendapat gaji dan fasilitas.

Tahun 2015, empat tersangka tersebut membuat SKB pembina. Hal ini dilakukan untuk pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Terjadi di tahun 2020, diduga para tersangka membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga disebut mendorong ACT untuk terlibat dalam program dana bantuan Boeing.

Ibnu Khajar, diduga bertugas untuk menyusun perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Sedangkan Hariyana Hermain, bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan ACT.

Untuk menyusun dan menjalankan program dibebankan kepada N. Imam Akbari.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah