Panduan Lengkap Aset Identitas Visual Yang Digunakan Pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kamu Wajib Tahu!

- 22 Juli 2022, 15:14 WIB
Panduan lengkap penerapan aset identitas yang sesuai dan benar sesuai pedoman
Panduan lengkap penerapan aset identitas yang sesuai dan benar sesuai pedoman /setneg.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Menjelang Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022, akan ramai dengan hiasan dan dekorasi.

Merayakan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) biasanya ramai dengan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan setempat dan di area umum.

Agar aset identitas visual yang digunakan tetap konsisten, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan surat edaran beserta panduannya.

Baca Juga: Resep Cemilan Takoyaki Anti Gagal, Cemilan Enak yang Bisa Dijadikan Ide Jualan

BeritaSukoharjo.com telah merangkum panduan lengkap penerapan aset identitas yang sesuai dan benar dari ditus Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

1. Konfigurasi Logo: 

Logo utama, hanya boleh digunakan pada media dengan posisi horizontal seperti: spanduk, billboard, LED display, dan media horizontal lainnya. Posisi angka 77 berada di sebelah kiri dan tema di sebelah kanan.

Logo sekunder, hanya boleh digunakan pada media dengan posisi vertikal seperti: umbul-umbul, x-banner, LED display, brosur lipat, dan media vertikal lainnya. Posisi angka 77 berada di atas dan tema berada di bawah

Baca Juga: Resep Kue Tape Singkong Kukus, Cemilan Enak dan Lembut dari Bahan-Bahan Sederhana

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: www.setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x