1.WNI berusia 18 tahun ke atas.
2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3.Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
4.Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Resep Klasik Puding Mutiara Cantik, Enak Kenyal dan Mudah Dibuat
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah calon pendaftar mengetahui semua persyaratan, calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36 dapat mendaftarkan diri serta membuat akun untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja dari pemerintah yang telah resmi dibuka gelombang 36 ini?
1.Buka browser pada ponsel anda, lalu lakukan pencarian situs web resmi milik Kartu Prakerja. Berikut link daftarnya: