Kemudian setelah diadakan sosialisasi tersebut para warga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan MGCR.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),”imbuh Luhut Pandjaitan.
Namun, Luhut menjelaskan bahwa untuk pembelian MGCR bagi para konsumen di batasi hanya 10 kg saja dengan satu NIK perharinya.
Harga Eceran tertinggi untuk Minyak Goreng Curah ini sekitar Rp14.000 per liter hingga Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Wirda Mansur Akui Penah Bertemu BTS, Netizen Berikan Tanggapan Menohok
Minyak goreng dengan harga tersebut, bisa juga didapatkan pada penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, juga bisa didapatkan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu di Warung Pangan dan Gurih.
Menurut Luhut bahwa aplikasi PeduliLindungi ini akan menjadi pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan dan kelangkaan minyak goreng.
Luhut Pandjaitan meminta agar pengawasan distribusi Minyak Goreng Curah ini dapat dilakukan secara terus-menerus.
Baca Juga: Ingin Wisata Keluarga di Bali? 4 Tempat Ini Dijamin Bisa Jadi Inspirasi Menyenangkan!