Mantan Mendag Jalani Pemeriksaan hingga 12 Jam, Muhammad Lutfi kepada Wartawan: Saya Tidak Menjawab

- 23 Juni 2022, 09:06 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag) /PMJNews/

BERITASUKOHARJO.com - Jalani Pemeriksaan selama 12 jam, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diberikan sejumlah pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ini jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil).

Muhammad Lutfi keluar mulai masuk ke Gedung Bundar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada RABU, 22 Juni 2022 pukul 09.11 WIB dan keluar pada pukul 21.09 WIB.

Baca Juga: Penting! Pengumuman Hasil SBMPTN Segera Dirilis, Cek Hasilmu di Link Berikut Ini

Setelah Mantan Mendag ini keluar dari pemeriksaan tersebut banyak awak media yang memberi pertanyaan kepadanya terkait hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Sementara itu, Lutfi hanya menjelaskan bahwa kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat kepada hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa kehadirannya di pemeriksaan ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari,” ucap Lutfi kepada wartawan.

Baca Juga: Tampil Bareng LE SSERAFIM di TV Jepang, Kim Garam Bikin Publik Murka: Kenapa HYBE Sangat Melindunginya?

Dirinya enggan untuk menjelaskan kepada awak media terkait pertanyaan dari Kejaksaan Agung terhadap pemeriksaan tersebut.

Mantan Mendag Muhammad Lutfi ini justru menyerahkan semuanya kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

“Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi menunggu, tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan,” tegas Lutfi kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut pihak penyidik telah melakukan tahap satu berkas perkara terhadap lima tersangka.

Baca Juga: Kini Hiatus, Terungkap Kesan Pertama BTS Bertemu V dan Jungkook Beberapa Tahun Silam, Blak-blakan Banget!

Dari kelima tersangka perkara tersebut diketahui bahwa satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Dari pihak pemerintah atas nama Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, dari keempat tersangka dari pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Ada juga Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: Fuji Berakting di Film Romantis, Khawatirkan Thariq Halilintar Cemburu

Selain itu, ada juga pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO yaitu Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Selain itu, ada juga pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah