BERITASUKOHARJO.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan menolak dan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Tindakan tegas tersebut merupakan langkah yang pihak KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto juga mengatakan bahwa, kebijakan yang dilakukan oleh KAI ini untuk memberikan peringatan mencegah pelaku untuk tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.
Baca Juga: ARMY Menggila Lihat Foto Shirtless-nya, V BTS Malah Respons Begini, Gemas!
Kebijakan yang tegas ini berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
Pihak KAI juga sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang sedang dia alami dan menyatakan siap untuk melakukan langkah hukum sebagai keadilan.
Namun ternyata korban tidak ingin membawa kasus ini lebih lanjut ke ranah hukum. Korban hanya ingin meminta pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual memohon maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hasil dari barang -barang bukti yang berupa video dan laporan kasus, maka pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada yang bersangkutan.