Putusan Mahkamah Agung No 31, Payung Hukum Vaksin Halal

- 28 April 2022, 12:14 WIB
Payung hukum vaksinasi halal
Payung hukum vaksinasi halal /Tribrata News

Baca Juga: Mudik dengan Kereta Api? Sudah Vaksin Booster, Pemudik Bisa Langsung Naik!

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 merasa perlu menjelaskan hal di atas.

Alasannya karena beredar kabar di aplikasi Whattsapp yang mencatut putusan MA tersebut di atas.

Meskipun demikian, sesuai dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Baca Juga: Mudik Dengan Kereta Api, Anak Usia 6 hingga 17 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Test Covid-19

Kemudian selain itu Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoax.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Kemudian Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM karena menyalahgunakan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya. 
***

Halaman:

Editor: Bambang Udoyono

Sumber: Setkab Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah