271 Plt Kepala Daerah Sebelum Pemilu 2024 Rawan Selewengkan Kekuasan, Ini Kata Pengamat di Jakarta

- 12 Januari 2022, 11:36 WIB
Instruktur DPP PAN, Heru Cipto Nugroho/ Heru CN
Instruktur DPP PAN, Heru Cipto Nugroho/ Heru CN /Dok/ Pribadi/ Heru CN

 

SUKOHARJOUPDATE- Sebanyak 271 kursi kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi akan kosong sebelum Pemilu serentak 2024. Mereka akan habis masa jabatannya pada 2022 ini, dan 2023 mendatang.

Mengisi kekosongan itu, pemerintah akan menunjuk pejabat sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) hingga nanti terpilih kepala daerah definitif yang baru hasil Pemilu 2024.

Pengamat Sosial Politik (Sospol) asal Klaten, Jateng, Heru Cipto Nugroho mengungkap kekhawatirannya akan adanya potensi 'Abuse of Power' atau penyalahgunaan wewenang oleh Plt kepala daerah itu.

Baca Juga: Sinopsis Film Jumper Tayang Malam Ini, Cerita Fiksi Ilmiah dengan Syuting di 20 Negara

"Dalam pandangan saya, ada potensi Abuse of Power terkait netralitas ASN jika jadi Plt kepala daerah. Ini harus bisa dipastikan ada sanksi tegas jika terbukti tak netral," kata Heru CN di Jakarta dalam wawancara via zoom dengan beberapa media, Rabu 12 Januari 2022.

Ia berpendapat, Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam mengawal dan mengawasi jalannya pemilu, harus bekerja ekstra agar hasil pemilu 2024 mendatang sesuai harapan.

"Sanksi tegas harus diterapkan jika para Plt itu nanti terbukti menyalahgunakan wewenang, misalnya secara tidak kasat mata berpihak pada salah satu calon atau parpol kontestan Pemilu," sebutnya.

Baca Juga: Hindari Saling Menyalahkan, Menag Yaqut Ingatkan Kampus PTK Harus Miliki Etika Akademik

Tak hanya Bawaslu saja, Heru juga berharap penyelenggara Pemilu atau KPU mengedepankan integritas saat pelaksanaan pemilu 2024. Sikap independen harus dikedepankan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x