Trending, Oknum Polisi Diduga jadi Pemicu Bunuh Diri Seorang Mahasiswi di Mojokerto, Kapolri Beri Atensi

- 5 Desember 2021, 18:16 WIB
Konferensi Pers Wakapolda Jatim Brigjen Slamet di Polres Mojokerto terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi yang diduga penyebanya melibatkan seorang anggota Polri
Konferensi Pers Wakapolda Jatim Brigjen Slamet di Polres Mojokerto terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi yang diduga penyebanya melibatkan seorang anggota Polri /Humas Polda Jatim/@HumasPoldaJatim

SUKOHARJOUPDATE- Setelah dilambungkan netizen di jagat maya hingga trending dengan berbagai tema, akhirnya Polda Jawa Timur turun tangan mengusut kasus bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya yang bernama Novia Widyasari.

Meski warganet menilai terlambat, dalam kasus ini seorang anggota polisi Polres Pasuruan, Polda Jatim berpangkat Bripda dengan inisial RB digelandang untuk diperiksa dan ditahan.

RB yang disebut merupakan kekasih Novia, diduga menjadi pemicu bunuh diri berdasarkan sejumlah bukti yang berserakan diunggah Novia dan di capture untuk di re upload warganet dijagat maya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Meg Tayang Malam Ini, Jason Statham Beradu Akting dengan Hiu Purba

"Polri Akan Tindak Tegas Oknum RB Pasca Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto. Polri melalui Polda Jatim bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (Novia) di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto," tulis Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, Minggu 5 Desember 2021.

Dikutip dari akun Twitter Humas Polda Jatim, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet dalam konferensi pers menyampaikan, ada dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda RB terkait pemicu bunuh diri Novia.

Disebutkan @HumasPoldaJatim, latar belakang bunuh diri Novia ini terkait kisah cinta yang dijalin sejak 2019, serta dua kali aborsi yang dilakukan korban.

Baca Juga: Dihukum Kalah WO 3-0 dalam Babak 32 Besar Liga 3 Zona Jatim, Manajemen Persibo Bojonegoro Ajukan Banding

Dari hasil penyidikan, Bripda RB, dikenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x