SUKOHARJOUPDATE - Dua orang berinisial MS alias L (39) dan S (40) yang berprofesi sebagai Juru Parkir (Jukir) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, terpaksa diamankan polisi setelah Keduannya ketahuan melakukan pemalakan.
Kedua jukir itu ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam bukti rekaman video yang diunggah pada media sosial Facebook oleh korban.
Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.
Baca Juga: Baru Berapa Jam diguyur Hujan, Sejumlah Jalan di Jakarta Terendam Air
Dari barang bukti serta diamankannya kedua tersangka, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra meminta pada warga masyarakat yang berkunjung ke Wisma Atlet, khususnya usai menjalani karantina repatriasi dari luar negeri untuk berani melapor bila dipalak.
"Mereka memang menjadi juru parkir di situ, tapi tidak ada izin dari instansi terkait manapun. Jadi, juru parkir yang tidak memiliki izin. Mereka di luar (Wisma Atlet Pademangan)," papar Panji seperti dikutip dari Antara, Jumat 12 November 2021.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan. Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan permasalahan ini,"imbuhnya.
Menurut Panji, peran mereka sama, yakni meminta uang terhadap sopir-sopir yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) atau imigran yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.