Pedoman Media Siber dan KEJ Dewan Pers Wajib Dipahami Wartawan

- 22 Oktober 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang.
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Tentang KEJ Dewan Pers, Rega menjelaskan bila keberadaannya itu bertujuan menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.

KEJ merupakan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional wartawan dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Turun Dari Tawangmangu, Bus Wisata Alami Rem Blong, Laju Terhenti Setelah Menabrak Tiang Listrik

"Dalam kode etik pemberitaan sudah tugas jurnalis atau conten creator untuk tidak memberitakan sesuatu yang memang dilarang,"papar Rega

"Misal dalam pasal 112 dilarang untuk membocorkan rahasia negara, kemudian pasal 142 dilarang Raja atau pemimpin negara sahabat, dan banyak lagi itu harus dipatuhi,"imbuhnya.

Untuk memahami secara menyeluruh terkait poin-poin PMS dan KEJ Dewan Pers, Rega meminta kepada peserta pelatihan content creator PRMN dapat mempelajari lebih lanjut.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Jadi Pemain Utama Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia

"Secara lengkapnya bisa di baca dalam Peraturan Dewan Pers. Disana sudah ada berbagai peraturan tentang pokok -pokok Undang-Undang Pers,"jelas Rega. ***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x