PPKM Level 2: Perhatikan Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 06:24 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia /Fuzz / Pixabay

-Berusia <48 jam setelah lahir: Tak boleh melakukan penerbangan
-Berusia <7 hari: Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis
-Berusia <2 tahun : Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis
-Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Orang yang Didampingi Khodam Sakti Sesuai Hari Lahirnya

Bayi diizinkan untuk menempati tempat duduk namun:
-Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi
-Harus didampingi orang tua sah
-Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan
-Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua
-Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in

Citilink

1. Membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

 Baca Juga: Begini Alasan Partai Golkar Karanganyar Usung Ilyas Akbar Almadani Maju Pilkada Gantikan Ayahnya Jadi Bupati

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Internasional, UMS Teken MoU dengan Universitas Malaysia Perlis

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah