PPKM Level 2: Perhatikan Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 06:24 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia /Fuzz / Pixabay

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis    dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah adanya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM, Gibran Minta Orangtua Siswa Selalu Pantau Prokes Saat di Rumah

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

 5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

6. Anak <12 tahun boleh melakukan perjalanan udara asal menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM, Gibran Minta Orangtua Siswa Selalu Pantau Prokes Saat di Rumah

Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia

Berusia <2 tahun: Harus didampingi penumpang dewasa, bayi dan penumpang harus berada pada penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama, satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi.

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah