SUKOHARJOUPDATE-Azis Syamsuddin menjadi tersangka korupsi pemberihan hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah
Dilansir dari akun KPK @KPK_RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin yang semula dipanggil untuk diminta keterangannya sudah sesuai ketentuan.
"Tentu pemanggilan ini adalah dengan prinsip memenuhi kepentingan penyidikan. Prosesnya tentu untuk penegakan hukum, kepastian hukum menimbulkan keadilan bagi kita semua," kata Firli Bahuri, Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: Selama Liga 2 Berlangsung, Stadion Manahan Solo Steril Dari Penonton
Firli memastikan bahwa penangkapan Azis Syamsuddin sesuai azas yang dianut KPK yakni, memegang teguh azas-azas tugas pokok sesuai mandat yang diterima.
"Antara lain kepentingan umum, keadilan, transparan, proporsionalitas, akuntabel, dan juga menghormati azas kemanusiaan," tegasnya
Sesuai dengan kententuan itu, Firli menyatakan, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin pada Jum'at 24 September 2021 dilakukan dengan tetap memegang prinsip kecukupan bukti.
Baca Juga: Kunjungi PBSI Karanganyar, Marleve Mario Mainaky Dorong Atlet Bulutangkis Daerah Cetak Prestasi
"Oleh karenanya, KPK terus bekerja keras, karena setiap tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan bukti permulaan cukup, harus segera diberikan hak-haknya dengan peradilan sesegera mungkin," ucapnya.