INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut!

9 Juni 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi - INFO PENTING! Jemaah Haji yang Alami Kecelakaan atau Wafat akan Mendapatkan Asuransi, Catat Ketentuan Berikut /Unsplash/ibrahim uz

BERITASUKOHARJO.com - Artikel berikut ini membagikan informasi penting mengenai asuransi yang diberikan kepada jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat. Simak ketentuannya di sini.

Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan apabila mengalami kecelakaan atau wafat. Asuransi ini diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Sebagai informasi, menurut data Siskohat, jumlah jemaah haji yang telah wafat saat ini adalah 29 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah, sementara 6 jemaah wafat di Makkah.

Baca Juga: SM Umumkan Onew Absen Kegiatan Comeback dan Konser SHINee di Tahun ini, Ternyata Penggemar Sudah Menyadarinya

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag pada Jumat, 9 Juni 2023.

Ketentuan Pemberian Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih

Setiap anggota jemaah haji yang wafat akan menerima pemberian uang sebesar jumlah minimum Bipih. Pemberian ini sebagai bentuk simpati kepada keluarga yang ditinggalkan oleh jemaah yang berpulang ke rahmatullah.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

Setiap keluarga yang kehilangan anggota jemaah haji dalam kecelakaan diberikan pemberian uang sebesar dua kali besaran Bipih.

Misal Bipih sebesar Rp69.190.000. Maka, anggota keluarga akan memperoleh asuransi sebesar Rp.138.380.00.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo Delightfully Deceitful, Drama Chun Woo Hee dan Kim Dong Wook

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

Bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap sebagai akibatnya, Kemenag telah mengimplementasikan program santunan yang dirancang secara detail.

Besaran santunan yang diberikan beragam, dengan rentang antara 2,5% hingga 100% dari jumlah yang biasanya ditetapkan oleh besaran Bipih. Penentuan besaran santunan didasarkan pada tingkat kecacatan yang dialami oleh jemaah, yang ditentukan melalui proses evaluasi medis yang cermat.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pengelolaan asuransi untuk jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktorat Jenderal ini bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem asuransi yang mencakup berbagai perlindungan bagi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji Hal ini mencakup perlindungan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan.

Baca Juga: Onew Absen, Key, Minho, dan Taemin Tetap Teruskan Konser Comeback SHINee, Ini Alasannya

5. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

Setelah klaim asuransi disetujui, pembayaran akan dilakukan dengan mentransfer jumlah yang telah disetujui ke rekening jemaah yang bersangkutan.

Dana akan dikirim langsung kepada jemaah melalui proses transfer ke rekening bank yang terhubung dengan identitas mereka.

6. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

 

Demikianlah, informasi penting mengenai asuransi yang diberikan kepada jemaah haji yang mengalami kecelakaan atau wafat. Semoga bermanfaat.

Simak artikel lainnya di Google News untuk mengetahui informasi update mengenai Info Haji.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler