INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya

19 April 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi - INFO TERBARU! Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Dasar Hukum Lengkapnya /Pixabay/Mohd Syahideen Osmani

BERITASUKOHARJO - Beberapa waktu terakhir ini umat Muslim yang masih awam, kebingungan mengenai besaran zakat fitrah  2,5 kg atau 2,7 kg yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 ini, simak dasar hukum lengkap penjelasannya.

Sejak dulu hampir sebagian umat Muslim, sudah tertanam informasi mengenai besaran  zakat fitrah adalah 2,5 kg beras sebagai makanan pokok di Indonesia, namun beberapa waktu terakhir berjalan, besaran zakat fitrah ada yang menetapkan sebanyak 2,7 kg.

Agar tidak tambah bingung, simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya, mengenai besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg.

Baca Juga: 6 TIPS Menata Ruang Tamu Saat Lebaran 2023, Rumah Keren saat Sambut Tamu Bersilaturahmi

Sebagaimana sudah dipahami, zakat fitrah adalah zakat makanan pokok yang ditunaikan mulai  dari awal Ramadhan dan paling lambat diserahkan kepada penerima sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Zakat ini hukumnya wajib bagi semua umat Muslim, baik yang baligh atau belum baligh, bahkan bayi yang baru lahir pun ditunaikan zakat oleh keluarganya.

Seperti yang disampaikan oleh hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: DESAINNYA CANTIK! 10 Link Twibbon Selamat Idul Fitri 2023 Gratis, Mudah Diunggah di Medsos, Lengkap Gambarnya!

Peraturan Menteri Tahun 2014

Zakat fitrah berupa makanan pokok, kalau di Indonesia, lazimnya adalah beras karena makanan pokok di sini adalah beras. Lalu, berapa kilogram beras yang digunakan untuk berzakat?

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kemenag, menurut Peraturan Menteri Agama RI No 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif,  pada pasal 30, ayat satu menyebutkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5kg atau 3.5 liter per jiwa.

Penjelasan pada ayat dua yaitu kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: SIMAK! Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab-Latin Serta Artinya, Singkat dan Mudah Dihafal 

Nah, di sini disebutkan juga mengenai besarannya bisa dikonversi dalam bentuk uang, berbunyi, beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat satu diganti dalam bentuk uang senilai 2,5kg atau 3,5 liter beras.

Fatwa MUI

Pada perkembangannya, ada perubahan besaran zakat fitrah dari Majelis Ulama Indonesia, seperti termaktub dalam himpunan Fatwa MUI tahun 2022, yakni berdasarkan Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah.  

Disebutkan zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul fitri dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya serta masih mampu memenuhi kebutuhannya sehari.

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, kadar (besaran) zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” tulis fatwa tersebut.

Baca Juga: Si Tampan Baik Hati! Jungkook BTS Donasi 1 Miliar Won untuk Rumah Sakit Anak, Hampir Samai Anggaran Pemerintah

Dalam penjelasan lainnya disebutkan, untuk konversi harga beras atau bahan pokok sesuai pasaran yang dikonsumsi muzakki (pemberi zakat).

Zakat fitrah juga bisa dialihkan dalam bentuk uang, di mana agar panitia nanti yang akan membelanjakan bahan pokok sebelum dibagikan kepada penerima. Jika makanan pokoknya bukan beras, maka bisa diganti sesuai dengan makanan pokok setempat.

Jadi, Anda  mau pilih menggunakan besaran yang mana untuk menunaikan zakat fitrah? Silakan sesuaikan dengan kemantapan hati Anda, 2,5 kg boleh, atau 2,7 kg juga boleh dengan menerapkan dasar kehati-hatian dalam takaran.  

Pertimbangkan juga aturan panitia penerima zakat di dekat rumah Anda, yang penting segera tunaikan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler