Wow 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Diberikan Secara Gratis untuk Usaha Mikro Kecil atau UMKM

10 April 2023, 17:24 WIB
UMKM bersiap, ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com – Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal diberikan secara gratis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH kepada para pelaku usaha mikro kecil atau UMKM.

Mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk suatu produk, BPJPH memberikan kuota 1 juta untuk para pelaku usaha UMKM melakukan sertifikasi halal. Kesempatan emas ini haruslah menjadi langkah UMKM untuk semakin semangat memajukan usahanya.

Sertifikasi halal ini mampu memberikan nilai lebih kepada produk. Lantas apa sih tujuan, manfaat, dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis oleh BPJPH? Yuk, simak penjelasan KemenKopUKM sebagai berikut.

BeritaSukoharjo.com mengutip dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau KemenKopUKM @kemenkopukm, menjelaskan program sertifikasi halal gratis ini.

Baca Juga: Resep Cemilan Sehat dari Olahan Sayur dan Sosis, Dijamin Anak-Anak di Rumah Bakal Suka

“Halo, #SobatKUKM! Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada tanggal 17 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi kewajiban untuk tiga jenis produk," tulis KemenKopUKM pada postingannya.

Lanjut postingan tersebut, "Untuk itu, BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 dengan 1 juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)."

"Informasi lebih lengkap terkait persyaratan dan pendaftarannya dapat Sobat temui di linktr.ee/halalindonesia,” tulis KemenKopUKM di akhir.

3 Jenis Produk yang Bisa Mendaftarkan Sertifikasi Halal:

1. Makanan dan minuman.

2. Jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Baca Juga: WAH, 4 Masjid Megah ini Bisa Dikunjungi pada Jalur Mudik Lebaran 2023, Salah Satunya di Jalur Tol Trans Jawa

Manfaat Sertifikasi Halal:

1. Mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan terkait produk yang dihasilkan.

2. Memberikan jaminan dan kapasitas produk kepada para pelanggan.

3. Memperluas jaringan distribusi produk.

Baca Juga: Menu Takjil Hari Ini: Martabak Telur yang Enak dan Mudah Dibuat di Bulan Ramadhan 2023

4. Memberi nilai tambah pada produk.

Persyaratan Sertifikasi Halal:

1. Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi halal dan sederhana.

3. Memiliki nomor induk berusaha (NIB).

4. Masuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil atau UMK.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah 5 Manfaat Mengonsumsi Buah Kurma untuk Penderita Diabetes, Nomor 5 Diluar Dugaan

Nah bagi kamu yang ingin mendaftarkan produk usahamu. Kamu bisa mengunjungi link pendaftaran di linktr.ee/halalindonesia. Diharapkan program ini mampu meningkatkan penjualan dari produk UMKM di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini UMKM mampu menyumbang pendapatan negara yang cukup tinggi.

Selain itu, dengan adanya UMKM perekonomian masyarakat juga semakin membaik dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Yuk ikutan program sertifikasi halal gratis ini, jangan sampai kamu menyia-nyiakan kuota yang belum terisi ini. Daftar sekarang juga ya untuk produk andalanmu.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler