3 Alasan Thrifting Barang Impor Dilarang, Nomor 2 Beresiko Buruk Bagi Kesehatan, Simak Penjelasannya

17 Maret 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi pakaian, alasan thrifting barang impor dilarang /pixabay.com/@pexels-2286921//

BERITASUKOHARJO.com – Artikel berikut akan mengulas tentang 3 alasan thrifting barang impor dilarang, nomor 2 punya resiko buruk bagi kesehatan.

Baru-baru ini ramai pemberitaan pemerintah melarang thrifting barang impor di Indonesia. Para pengusaha thrifting dan pencinta pakaian thrifting menanggapi berita ini dengan cara beragam ada yang setuju dengan larangan barang impor ada juga yang kontra.

Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kemenkopukm bahkan dengan tegas melarang thrifting pakaian impor dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Intip Label Harga Pakaian yang Dikenakan BLACKPINK di Perayaan Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

Permendag Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan tentang aturan barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa barang berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas dilarang untuk di impor.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa usaha thrifting pakaian bekas impor merugikan produsen UMKM tekstil.

Hal ini karena hampir 80 persen produsen pakaian Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut 3 alasan thrifting barang impor dilarang.

Baca Juga: Penting! KemenKopUKM Sarankan UMKM Thrifting untuk Membeli Produk Bekas dari Dalam Bukan Luar Negeri

1. Isu Lingkungan

Alasan pertama thrifting barang impor dilarang berkaitan dengan isu lingkungan yang ramai diperbincangkan.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2019, volume baju bekas yang diimpor mencapai 392 ton dengan jumlah impor yang sangat besar itu ternyata tidak semua pakaian impor itu jatuh ke tangan pembeli.

Banyak dari pakaian impor tersebut yang tidak dikelola dengan baik dan dibuang sehingga menghasilkan jejak karbon.

Isu lingkungan inilah yang membuat pemerintah mulai membatasi dan saat ini melarang bisnis thrifting berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Thrifting Style Korea Naik Daun di Indonesia, Peluang Besar Kembangkan Usaha melalui Kredit Usaha Rakyat

2. Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Alasan berikutnya kenapa thrifting barang impor dilarang karena thrifting memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Menurut hasil uji laboratorium dari Balai Pengujian Mutu Barang, pakaian bekas impor terbukti mengandung jamur kapang yang memiliki potensi menimbulkan resiko kesehatan.

Resiko kesehatan bisa seperti gatal-gatal, iritasi, dan alergi kulit bisa sewaktu-waktu terjadi pada konsumen yang membeli pakaian thrifting.

Baca Juga: Mengenal Ao Dai, Pakaian Tradisional Vietnam

3. Menerima Sampah dari Negara Lain

Alasan terakhir kenapa thrifting dilarang adalah karena menerima impor barang bekas sama halnya dengan menerima sampah dari negara lain.

Mungkin belum banyak orang yang tahu kalau barang bekas yang diimpor itu dijual dalam bentuk bal atau karung ukuran besar yang berisi produk sejenis.

Sebagai pembeli atau penjual thrifting tidak bisa memilih baju satu per satu di dalam karung. Dari satu karung tersebut juga belum tentu memiliki kualitas barang yang bagus.

Setelah membeli barang bekas impor tadi berkarung-karung, sisa barang yang kualitasnya kurang bagus akan dikemanakan? Ini jadi masalah tersendiri karena bisa menimbulkan limbah tekstil.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Bayi Hirup Asap Rokok di Pakaian Orangtua Bisa Sebabkan Penyakit Pneumonia

Nah, itulah 3 alasan thrifting barang impor dilarang, karena selain masalah isu lingkungan, masalah kesehatan, banyak juga masalah lain yang mungkin bisa ditimbulkan dari thrifting barang impor.***

 

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler