Suku Bunga Hanya 3 Persen, Ini Ketentuan Pinjaman KUR BRI 2023 Terbaru bagi Calon Penerima Modal

5 Maret 2023, 18:51 WIB
Terkait suku bunga KUR BRI yang hanga 3 persen, simak! /Unsplash/Adismara Putri Pradiri.

BERITASUKOHARJO.com - KUR BRI 2023 bisa menjadi solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang membutuhkan pembiayaan dan modal untuk melanjutkan bisnisnya dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, KUR BRI 2023 diadakan untuk membantu dan mendukung UMKM dalam menumbuhkan prekonomian bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Tak hanya itu, KUR BRI juga menerapkan skema baru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Melalui laman jdih.ekon.go.id, berikut BeritaSukoharjo.com telah merangkum beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh calon kreditur KUR BRI 2023 dari peraturan menteri atas perubahan pada peraturan KUR 2022.

Baca Juga: Resep Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023 Ini Bikin Saingan Bisnis Gigit Jari, Nikmat Lumer Menggoda Jelas Juara

1. KUR BRI 2023

Setelah terjadi keterlambatan, KUR BRI akhirnya dibuka pada Senin, 6 Maret 2023.

Hal itu terjadi karena adanya perubahan pada ketentuan dasar KUR oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

2. Plafon

Bagi KUR Mikro yang diberikan yaitu diatas Rp10 juta dengan plafon maksimal Rp100 juta kepada setiap individu sebagai pelaku usaha, sedangkan bagi KUR retail plafon maksimal yaitu Rp500 Juta.

Baca Juga: Gak Usah Jauh-Jauh, Cukup Bikin Sendiri Dirumah, Dijamin Gak Kalah Nikmat, Siomay Bandung

3. Macam-Macam Besaran Suku Bunga

Konsep ini adalah peraturan terbaru yang mulai berlaku sejak tahun 2023 bagi bank dibawah naungan BUMN.

Khusus kreditur yang meminjam di bawah Rp10 juta maka suku bunga yang didapatkan hanya 3% bagi calon penerima KUR 2023.

Perbedaan suku bunga ini bergantung frekuensi pinjaman dan hanya diberlakukan pada pinjaman diatas Rp10 Juta.

Besaran suku bunga 6% efektif pertahun diberikan kepada calon penerima KUR untuk pertama kali dan belum pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.

Baca Juga: Stop Beli Sate Usus di Luar! Simak dan Coba Saja Resep ala Angkringan untuk Menu Hari Ini, Hasilnya Anti Gagal

Sementara itu, bagi yang pernah menjadi kreditur BRI KUR sebelumnya dan hendak mengajukan KUR 2023 maka dikenakan suku bunga 7% efektif pertahunnya.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR ketiga kalinya pada tahun ini maka berlaku ketentuan suku bunga 8%.

Jika tahun ini seorang individu juga berminat untuk mengajukan KUR keempat kalinya maka suku bunga yang berlaku adalah 9% serta akan dikenakan untuk pinjaman yang kelima dan seterusnya.

Jika ingin mengajukan pinjaman KUR 2023 dan pernah mendapatkan pencairan sebelumnya, syaratnya adalah pinjaman sebelumnya harus sudah lunas sehingga bisa mendapatkan KUR 2023 untuk kegiatan usaha.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Manis dan Segar, Cocok untuk Buka Puasa Sekaligus Ide Usaha Ramadhan 2023, Siap-Siap Diserbu!

4. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syarat ini ditujukan bagi calon penerima KUR dengan besaran pinjaman Rp100 juta keatas.

Individu pelaku usaha wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023.

Adanya syarat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dengan sistem asuransi hingga Rp42 Juta.

Peraturan ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha super mikro yang membutuhan modal dalam pembiayaan usaha atau menutupi hutang lain.

Baca Juga: Simpan Resep Ini untuk Nanti dengan Buat Rendang yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga Besar saat Lebaran 2023

Selain itu juga bisa digunakan untuk ekspansi bisnis seperti membuka waralaba baru atau perombakan tempat usaha yang memerlukan biaya besar.

Itulah beberapa peraturan dan ketentuan baru tentang KUR 2023 di BRI berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Pastikan untuk memilih produk KUR BRI sesuai kebutuhan agar dapat menjalankan bisnis dengan mudah.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler