Sulawesi Selatan Masuk dalam Zona Merah Darurat Narkoba dengan 3.249 Kasus

11 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi narkoba /Pixabay/jorono.

BERITASUKOHARJO.com – Tingginya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan membuat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Nana Sudjana, menyebut Sulawesi Selatan saat ini masuk dalam zona merah dengan status darurat narkoba.

Hal itu karena data yang dikumpulkan dari lapangan selama dua tahun terakhir terdapat 3.249 kasus.

"Dari data yang ada, Sulsel sudah bisa dikatakan darurat narkoba," kata Irjen Pol Nana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Resep Telur Ceplok Pedas Manis untuk Menu Harian, Buatnya Tanpa Digoreng

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman tribratanews pada Kamis, 11 Agustus 2022, selama dua tahun terakhir, terdapat ribuan kasus yang tercatat di Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana disampaikan oleh Irjen. Pol. Nana Sudjana.

Dari angka yang dirincikan Kapolda, pada tahun 2021 lalu, sekitar 1.997 kasus narkoba yang sudah ditangani dengan total tersangka sebanyak 2.500.

Sementara itu, pada tahun 2022 ini, terdapat 1.252 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 1.500.

Baca Juga: Resep Nasi Kuning Versi Tumpeng Mini, Edisi Menyambut HUT RI 17 Agustus, Cocok Jadi Ide Jualan Praktis

"Ini menjadi PR kami dan kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan," tutur Kapolda.

Jika melihat angka yang disebutkan dari jumlah kasus dan total tersangka selama dua tahun terakhir, dari data yang terkumpul, sebanyak 70 persen warga binaan dengan kasus narkotika kini berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang kian marak di Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi, dan BNNP Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kecewa Lagu Request-nya Tak Dinyanyikan, Alasan Gibran Tak Saksikan Konser Dream Theater hingga Akhir?

Hal itu karena pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.

"Pencegahan yang terus kami lakukan memang dalam hal ini Polri tidak bisa bekerja sendiri," ujar Kapolda.

Melalui Bhabinkamtibmas langkah pencegahan akan dilakukan dengan menggelorakan Dai Kamtibmas dan bersama MUI dengan program gerakan nasional anti narkoba.

Baca Juga: Punya Tepung Ketan? Bikin Cemilan Cantik ala Jajanan Pasar Ini Saja, Cocok untuk Ide Jualan Modal Sedikit

"Perlu ada kerja sama dengan BNNP kemudian juga Pemda untuk membuat peraturan daerah dalam rangka untuk lebih mengembangkan panti rehabilitasi dalam upaya pemberantasan narkoba," tutur Irjen. Pol. Nana Sudjana.

Selain itu pihaknya juga akan menjalin komunikasi dan pendekatan dengan perguruan tinggi. Tujuan melakukan pendekatan melalui diskusi agar di dalam kampus peredaran narkotika bisa dicegah.

Upaya tersebut diinformasikan sudah dilakukan oleh pihaknya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Baca Juga: Tanam Kelapa Genjah Di Boyolali, Jokowi Ajak Produktifkan Lahan

Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di daerahnya, Kapolda mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dalam waktu dekat kami dengan BNN pusat akan mendeklarasikan kembali desa tangguh bersinar, bersih narkoba," tandas Kapolda Sulawesi Selatan itu. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler