Ternyata Mudah! Inilah 3 Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu dengan Aplikasi PeduliLindungi

26 Juni 2022, 08:11 WIB
3 cara membeli minyak goreng curah Rp14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi. /Antara foto/

BERITASUKOHARJO.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan untuk pembelian minyak goreng curah.

Para warga saat ini dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14 Ribu dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akunnya masing-masing.

Hal ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan, menyatukan pendistribusian serta menyediakan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Park Bo Gum Viral karena Lakukan Ini untuk V BTS dan Lisa BLACKPINK, Langsung Banjir Pujian Penggemar

Setelah Luhut Pandjaitan memberikan sosialisasi terkait minyak goreng curah untuk masyarakat, sistem penjualan dan pembelian minyak goreng ini akan diberlakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga para pembeli minyak goreng curah hanya perlu membawa alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi PeduliLindungi yang telah terdaftar.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi masih dapat membeli dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.

Seperti yang dikutip BeritaSukoharjo.com melalui PMJ dari panduan pembelian minyak goreng curah (MGCR) dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut ini ada beberapa langkah dalam sistem pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca Juga: Pecah! Inilah Momen Ganjar Pranowo Nonton Konser Denny Caknan dan Guyon Waton di Solo

  1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah untuk para masyarakat.
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code yang telah disediakan di toko pengecer minyak goreng curah tersebut.
  3. Tunjukan hasil scan QR Code tersebut yang ada di aplikasi PeduliLindungi kepada pemilik toko pengecer MGCR.

Baca Juga: J-Hope BTS Jadi Anggota Pertama yang Bakal Rilis Album Solo, Ini Detail Jack In The Box

Kemudian, jika hasil dari scan QR Code milik kita telah berwarna hijau, maka untuk pembelian minyak goreng curah dapat dilakukan di toko tersebut.

Namun, apabila hasil dari scan QR Code kita berwarna merah maka pembelian minyak goreng curah tidak dapat dilakukan.

Dari hasil keputusan pihak yang berwenang, bahwa untuk pembelian minyak goreng curah ini hanya dibatasi dengan maksimal pembelian 10 kg per hari dan per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Harga Eceran Tertinggi dari masing-masing minyak goreng curah tersebut mencapai Rp14 ribu/liter hingga Rp15.500/kg.

Baca Juga: Profil Keisya Levronka, Pelantun Tak Ingin Usai yang Viral karena Hal Ini

Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap dapat dilakukan, dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pemilik warung atau penjual MGCR.

Kemudian dari pihak penjual akan mencatat NIK KTP milik pembeli tersebut, sehingga dia diperbolehkan untuk melakukan pembelian MGCR dengan harga yang terjangkau.

Minyak goreng curah ini dapat ditemukan di tempat penjualan atau warung yang terdapat tanda QR Code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Sedangkan untuk mengetahui dimana saja lokasi penjualan MGCR murah ini dapat diakses melalui laman berikut: www.minyak-goreng.id.

Baca Juga: Foto Jadul saat Jadi Perempuan Tulen Beredar, Begini Sosok Erayani sang Pria Jadi-jadian di Masa Lalu, Cantik?

Sehingga kita dapat membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau di sekitar wilayah tempat tinggal kita masing-masing.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler