TikTok Aman! Facebook, WhatsApp, Instagram, dll Terancam Diblokir Kominfo Bulan Depan karena Hal Ini

23 Juni 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi beberapa media sosial /Pixabay/LoboStudioHamburg.

BERITASUKOHARJO.com - Beberapa platform digital, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp terancam diblokir oleh Kominfo.

Hal itu lantaran Facebook, Instagram, WhatsApp, dll belum mendaftarkan diri di sistem Kominfo.

Sementara itu, untuk media sosial TikTok, kini sudah dinyatakan aman dari ancaman blokir karena sudah mendaftar di Kominfo.

Ya, sejauh ini, TikTok termasuk salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing yang patuh pada Pemerintah.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 8 Besar Piala Presiden 2022, Persib Buntuti Arema FC

Adapun hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, baru-baru ini.

Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers yang membahas tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan bahwa sejumlah platform digital besar, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dll masih belum mendaftarkan diri di Kominfo.

Baca Juga: Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF, Salah Satunya Striker Berdarah Afrika

Oleh karena itulah beberapa platform digital itu terancam akan diblokir oleh Kominfo pada Juli bulan depan jika memang tak segera mendaftar.

Menurut Dedy Permadi, untuk PSE lingkup privat asing, sejauh ini baru TikTok dan Linktree yang mendaftar.

Ia mengatakan bahwa TikTok dan Linktree merupakan PSE asing yang sudah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Lewati Hari Kedua TC, Shin Tae Yong Ungkap Kondisi Pemain

"Untuk PSE lingkup privat asing, baru Tiktok dan Linktree yang mendaftar," jelas Dedy, dikutip BeritaSukoharjo.com pada Kamis, 23 Juni 2022.

Hal itu ia utarakan guna menjawab pertanyaan wartawan mengenai platform digital besar asing apa saja yang belum mendaftar dan terancam diblokir bulan depan.

Lantaran menurut Dedy Permadi baru TikTok dan Linktree yang mendaftar, itu artinya Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, Twitter, dll aksesnya terancam diblokir.

Baca Juga: Adu Mulut 'Mbak-Mbak AW' dan Pelanggan yang Viral Akhirnya Berujung Begini, Netizen Merasa Kasihan

Maka dari itu, Dedy Permadi pun memberikan wanti-wanti agar platform-platform besar tersebut bisa segera mendaftar, selambat-lambatnya 20 Juli 2022 mendatang.

Jikalau sampai pada batas waktu yang ditentukan dan mereka belum juga mendaftar, maka siap-siap diblokir Kominfo.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimitis, PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang dalam proses mendaftar," tandas Dedy Permadi. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler