ASN Jakarta Wajib Baca! Begini Aturan Pemprov DKI Terkait WFH Setelah Lebaran

9 Mei 2022, 23:38 WIB
Ilustrasi. Aturan pemprov DKI terkait WFH untuk ASN /Biro Adpim Jabar/

BERITASUKOHARJO.com - Tak terasa Hari Raya Lebaran dan momen liburnya telah atau akan segera berakhir di sebagian kota di Indonesia, salah satunya adalah Ibu Kota Jakarta.

Terkait soal waktu dan sistem kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menyampaikan informasi soal bekerja secara daring (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seusai Lebaran.

Dalam informasi tersebut, diketahui bahwasanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memberlakukan seratus persen kebijakan kerja dari rumah.

Baca Juga: Adik Kandung Gus Dur, Lily Wahid Wafat

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh sang Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan, pada hari Senin ini, 9 Mei 2022.

Kebijakan WFH sendiri menurut Anies tak bisa diberlakukan seratus persen kepada ASN lantaran adanya tugas tertentu yang harus dikerjakan di lokasi pelayanan.

"Sebagian tidak bisa WFH, karena 'nature' pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor," jelasnya.

"Jadi seperti kelurahan, kecamatan, itu harus dijalankan di kantor. Kemudian di puskesmas, di rumah sakit, juga demikian," sambungnya.

Baca Juga: WhatsApp Web Meluncurkan Fitur Terbaru: Reaksi Pesan, Begini Cara Menggunakannya

Ia mengatakan bahwasanya pelayanan di DKI Jakarta masih banyak yang memerlukan ASN di lokasi secara langsung hingga tak bisa WFH.

"Masyarakat libur pun kalau jajaran Pemprov DKI itu banyak yang tidak ada libur karena memang tugasnya pelayanan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, yakni Maria Qibtya, setidaknya ada sekitar 75 persen ASN Jakarta yang harus bekerja di kantor.

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," ungkap Maria.

Baca Juga: Daftar 10 Provinsi Penghasil Kelapa Terbesar di Indonesia

Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kapasitas Pegawai Sesuai PPKM.

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM yang diberlakukan di Jakarta.

Misalnya saat PPKM level 4, ASN seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal 50 persen bekerja dari kantor, level 2 kapasitas maksimal 75 persen bekerja dari kantor dan level 1 kapasitas 100 persen bekerja dari kantor.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler